Jelang Pilkada Serentak, Ketua Bidang Dakwah DMI Rohil, Junaidi Dasrul Imbau Masyarakat Tidak Golput

14 Oktober 2024

Junaidi Dasrul,S.AP

ROKAN HILIR- Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 di kabupaten Rokan Hilir, Ketua Bidang Dakwah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Rokan Hilir, Junaidi Dasrul,S.AP menghimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya atau tidak sebagai golongan putih (golput).

“Larangan haram golput pada Pemilu 2024, merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI terkait kewajiban memilih pemimpin, ” kata Junaidi Daarul disela-sela kegiatannya pada GSM (Gerakan Subuh di Masjid),Minggu (14/10/2024). 

Ia menjelaskan bahwa, dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,

Fatwa yang dimaksud, lanjut Junaidi adalah merupakan hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan.

“Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum,” ucap Junaidi.

Adapun isi lengkap fatwa yang dimaksud tambah Junaidi lagi, di antaranya yang pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Kemudian Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

“Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat, hukumnya adalah wajib,” jelasnya.

Junaidi juga menambahkan, jika ada pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram.

Lebih jelas lagi Junaidi mengatakan, sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa tersebut merujuk pada Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, serta qaul sahabat dan pendapat ulama.

MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).

Sebagai ketua Bidang Dakwah DMI Rokan Hilir dan juga Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bangko, Junaidi Dasrul menyikapi fatwa MUI itu sebagai bentuk imbauan agar masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.

“Sambil mengimbau supaya masyarakat berpartisipasi, datang ke TPS dan menggunakan haknya untuk nyoblos,” ungkap Junaidi.

Ia berharap, dengan dukungan partisipasi masyarakat dan optimalnya suara pemilih, dapat menentukan pemimpin terbaik bagi Kabupaten Rokan Hilir khususnya Riau umumnya, ” tutup Junaidi Dasrul. (r1) 

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar