Aneh….!!, Kepenghuluan Pulau Jemur Terbitkan Surat Izin Penggunaan Alat Berat Kemudian Masyarakat Dilaporkan Merusak Lingkungan Hidup

24 Juni 2025

Ket Foto: Surat Izin Penggunaan Alat Berat 

ROKAN HILIR-Pemberitaan ratusan haktar hutan mangrove di Desa Kepenghuluan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah diolah dan dialih fungsikan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit hingga saat ini hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Mengapa tidak, persolaan itu telah ditangani oleh pihak yang berwajib atas laporan Pj. Penghulu Pulau Jemur, Amrizal, A., ma pada tanggal 10 Juni 2025 yang lalu.

Laporan bernomor : 400/SL/KEP-PJR/2025/01 yang ditujukan kepada Polsek Kecamatan Pasir Limau Kapas tersebut Pj. Penghulu Pulau Jemur menyampaikan bahwa telah terjadi kegiatan merusak Lingkungan Hidup yang Signifikan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Desa sehingga pihaknya meminta bantuan Kepolisian menindak kegiatan tersebut sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Ket Foto: Surat Laporan Kepenghuluan Pulau Jemur

Berdasarkan data dan dokumentasi surat yang diterima awak media ini bahwa sebelumnya pemerintah Kepenghuluan Pulau Jemur telah menerbitkan Surat Izin Penggunaan Alat Berat untuk Penataan Lahan Masyarakat di Wilayah Kepenghuluan Pulau Jemur.

Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 08 April 2025 dan berlaku sejak tanggal 10 April 2025 s/d 12 Mei 2025.

Surat Izin Penggunaan Alat Berat itu diberikan kepada M. Amin yang merupakan warga, Jalan Kh. Ibrahim, Rt. 02/Rw 001, Kepenghuluan Pulau Jemur.

Menanggapi hal tersebut, seorang tokoh pendiri Kepenghuluan Pulau Jemur dan juga merupakan mantan ketua BPKep Kepenghuluan Pulau Jemur, Ma’aruf mencoba untuk meluruskan persoalan hiruk-pikuk tentang Pulau Jemur yang saat ini masih hangat di perbincangkan di masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa di kawasan yang di usahakan oleh masyarakat Pulau Jemur tersebut diketahuinya adalah masuk dalam kawasan zona putih sesuai Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau Nomor: SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.

” Berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa mereka mengambil lahan, maka dilakukan pembersihan lahan sehingga alat beratnya ada disana. Jadi saya luruskan bahwa kawasan yang dikelola masyarakat tersebut masuk dalam kawasan zona putih sesuai Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau Nomor: SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau. Perlu kita pertanyakan juga apakah di kawasan zona putih masyarakat tidak boleh mengambil lahan untuk bercocok tanam, ” Tanya Maaruf.

Ket Foto: Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau

Hal ini perlu dipertimbangkan. Mengapa pula masyarakat dilaporkan oleh Pemerintah Kepenghuluan Pulau Jemur padahal sebelumnya Pemerintah Pulau Jemur ini sendiri telah menerbitkan surat Izin Penggunaan Alat Berat yang digunakan oleh masyarakat untuk membersihkan lahan tersebut,” ungkap Ma’aruf.

Kemudian Ia mengharapkan kepada pemerintah daerah melalui pemerintah Kepenghuluan melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan hutan dan lahan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana cara memanfaatkan hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat terhindar dari masalah hukum.

” Harapan kita kepada pemerintah daerah melalui pemerintah Kepenghuluan untuk terus melakukan sosialisasi tentang kawasan hutan dan lahan ini ke masyarakat, hutan mana yang diperbolehkan di kelola hutan mana yang tidak diperbolehkan sehingga masyarakat bisa faham dan tidak berhadapan dengan hukum, ” Harap Ma’aruf sembari menutup tanggapannya.

Pj. Penghulu Pulau Jemur, Amrizal  saat dikonfirmasi melalui via seluler, Minggu (22/06/2025) membenarkan adanya penerbitan surat izin penggunaan alat berat untuk pendataan lahan masyarakat Wilayah Kepenghuluan Pulau Jemur. 
 
“Menurut keterangan dari Sekdes itu izinnya sudah mati dan izin itu dulu dibuat untuk membeko lahan masyarakat bukan izin beko lahan itu, dan itu dimasa saya belum menjabat lagi, ” kata Pj Penghulu Pulau Jemur, Amrizal, Minggu (22/06/2025) kemarin. 
 
Dijelaskan Amrizal, Izin penataan lahan masyarakat tersebut dibuat oleh Sekdes Kepenghuluan Pulau Jemur untuk mengetahui saja. 
 
 “Kata Sekdes, kalau penanggungjawab nya dilapangan itu M. Amin. Kemudian apabila beko (alat berat) melenceng maka M. Amin yang bertanggungjawab. Izinnya mati di bulan Mei sedangkan dia tetap beroperasi dibulan Juni, artinya sudah sebulan itu tidak ada pemberitahuan dan saya masuk dibulan Mei itu tidak ada pemberitahuan sama saya bahwa beko (alat berat) itu beroperasi. Baru saya tahu beko maju rolling sampai ke jalan, itu lah baru saya tahu, saya tanya mengapa beko itu naik ke jalan jadi Amin ini merasa tidak senang ada lah perlawanan, “pungkasnya. (Red) 
 
“pungkasnya. (red) 
Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar