Ket Foto: Surat Izin Penggunaan Alat Berat
ROKAN HILIR-Pemberitaan ratusan haktar hutan mangrove di Desa Kepenghuluan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah diolah dan dialih fungsikan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit hingga saat ini hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Mengapa tidak, persolaan itu telah ditangani oleh pihak yang berwajib atas laporan Pj. Penghulu Pulau Jemur, Amrizal, A., ma pada tanggal 10 Juni 2025 yang lalu.
Laporan bernomor : 400/SL/KEP-PJR/2025/01 yang ditujukan kepada Polsek Kecamatan Pasir Limau Kapas tersebut Pj. Penghulu Pulau Jemur menyampaikan bahwa telah terjadi kegiatan merusak Lingkungan Hidup yang Signifikan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Desa sehingga pihaknya meminta bantuan Kepolisian menindak kegiatan tersebut sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Ket Foto: Surat Laporan Kepenghuluan Pulau Jemur
Berdasarkan data dan dokumentasi surat yang diterima awak media ini bahwa sebelumnya pemerintah Kepenghuluan Pulau Jemur telah menerbitkan Surat Izin Penggunaan Alat Berat untuk Penataan Lahan Masyarakat di Wilayah Kepenghuluan Pulau Jemur.
Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 08 April 2025 dan berlaku sejak tanggal 10 April 2025 s/d 12 Mei 2025.
Surat Izin Penggunaan Alat Berat itu diberikan kepada M. Amin yang merupakan warga, Jalan Kh. Ibrahim, Rt. 02/Rw 001, Kepenghuluan Pulau Jemur.
Menanggapi hal tersebut, seorang tokoh pendiri Kepenghuluan Pulau Jemur dan juga merupakan mantan ketua BPKep Kepenghuluan Pulau Jemur, Ma’aruf mencoba untuk meluruskan persoalan hiruk-pikuk tentang Pulau Jemur yang saat ini masih hangat di perbincangkan di masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa di kawasan yang di usahakan oleh masyarakat Pulau Jemur tersebut diketahuinya adalah masuk dalam kawasan zona putih sesuai Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau Nomor: SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.
” Berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa mereka mengambil lahan, maka dilakukan pembersihan lahan sehingga alat beratnya ada disana. Jadi saya luruskan bahwa kawasan yang dikelola masyarakat tersebut masuk dalam kawasan zona putih sesuai Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau Nomor: SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau. Perlu kita pertanyakan juga apakah di kawasan zona putih masyarakat tidak boleh mengambil lahan untuk bercocok tanam, ” Tanya Maaruf.
Ket Foto: Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau
Hal ini perlu dipertimbangkan. Mengapa pula masyarakat dilaporkan oleh Pemerintah Kepenghuluan Pulau Jemur padahal sebelumnya Pemerintah Pulau Jemur ini sendiri telah menerbitkan surat Izin Penggunaan Alat Berat yang digunakan oleh masyarakat untuk membersihkan lahan tersebut,” ungkap Ma’aruf.
Kemudian Ia mengharapkan kepada pemerintah daerah melalui pemerintah Kepenghuluan melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan hutan dan lahan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana cara memanfaatkan hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat terhindar dari masalah hukum.
” Harapan kita kepada pemerintah daerah melalui pemerintah Kepenghuluan untuk terus melakukan sosialisasi tentang kawasan hutan dan lahan ini ke masyarakat, hutan mana yang diperbolehkan di kelola hutan mana yang tidak diperbolehkan sehingga masyarakat bisa faham dan tidak berhadapan dengan hukum, ” Harap Ma’aruf sembari menutup tanggapannya.