BincangRiau.com,Rohil- DPRD Kabupaten Rokan Hilir melalui komisi B menggelar rapat perdana terkait status nama kepala desa.
Rapat perdana yang dipimpin ketua komisi B Amansyah, DPRD Rohil meminta penjelasan umum dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat terkait rencana perubahan Perda tentang desa.
” Didalam Undang-undang menyebutkan nama desa adat atau nama lain berdasarkan asal usul. Kalau kita mengacu dengan kerajaan Siak dulu desa disebut kepenghuluan, hari kita sebut kepenghuluan itu belum ada perdanya. Penyebutan nama daerah harus ada dasar hukumnya,” kata Amansyah, Rabu (1/03/2023).
Selain nama daerah atau desa, sambung Amansyah perlu ada kepastian penyebutan nama Datuk dan Datin. “Maka dalam perda nanti di atur penyebutan, penyebutan kepala desa yang laki-laki disebut penghulu dan perempuan di sebut Datin, “kata Amansyah, ‘ pungkasnya. (Red).