BincangRiau.com- DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah merumuskan pasal- pasal rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak dan retribusi.
Pembahasan tarif pajak dan retribusi ranperda lama diganti dengan undang-undang terbaru tahun 2022, dan itu sudah selesai hanya tinggal penetapan seberapa besar tarif pembanding besar objek pajak ranperda perubahan.
Kondisi Perubahan ada naik dan ada turun, meskipun retribusi tidak dalam ranperda lama justru akan sesuaikan sesuai amanat undang undang terbaru 2022.
Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus A Darwis Syam ,Rabu (8/323)) kantor DPRD Rohil jalan lintas pesisir Batu 6 Bagansiapiapi
Darwissyam menjelaskan penetapan Tarif diakhir Finalisasi dibutuhkan Kepala OPD karna menyangkut tarif pajak akan diikat di berita acara.
Kembali ditegaskan Darwissyam, Ranperda menyangkut prinsip memilki dasar sumber pendapatan daerah, kemudian mengetahui seberapa besar kost sumber pendapatan tersebut setelah di finalisasi seberapa besar kembali potensi pendapatan daerah apakah naik dibandingkan perda acuan perda lama sebelumnya .
“Sangat disayangkan finalisasi ditunda karena hampir semua kepala OPD tidak hadir alasan kesibukan namun bahan materi pembahasan OPD untuk pasal pasal telah selesai,” ungkapnya.
Tim Pansus menegaskan untuk Kesepakatan tarif diminta kepala dinas hadir namun justru tak hadir sebagian OPD maka jadwal ulang rapat minggu depan
“Kami akan komunimasikan lagi mungkin ada kesibukan masing masing opd maka dijadwal ulang minggu depan ,” ungkapnya
Menurutnya meskipun sebagian sudah selesai tapi masih adanya pajak dan retribusi yanh belum bisa diselesaikan misalnya terkait pajak PBB2 ini akan dikategori beberapa kelompokan.Dengan demikian pansus juga akan fokus retribusi menara komunikasi meskipun undang undang baru tidak diperbolehkan harus dihapuskan namun masih wacana karena retribusi PBB2 dipakai tarif maksimal.
Darwis menjelaskan Tarif Maksimal 0,5 persen PBB2 lain tarif pada masyarakat sebesar ditetapkan 0,1 persen .PBB2 Rp 1 Milyar kebawah sebesar 0,2 persen .Kemudian Nilai Objek Rp 1 milyar keatas NJOP di lahan pertanian sebesar, 0,9 persen dinilai objek pajak PBB2.
Sementara tarif penerangan lampu jalan (ppj ) belum finalisasi masih wacana namun Tarif PLN multi tarif secara berjenjang.
Perubahan itu katanya didasari Tarif lama sebesar 7 persen perubahan terbagi 3 kelompok pengunaan sosial dan kelompok masyarakat yang kurang mampu serta bisnis.
Lebih lanjut Pada kelompok masyarakat pemakai Subsidi Volt Daya 450 – 900 RI tarif tidak akan dinaikan sedangkan masyarakat pemakai Volt 900 keatas akan di sesuaikan setelah finalisasi dan pemakai bisnis juga perubahan.
“Justru Tarif PPJ dikonsolidasi kepihak PLN karena mereka lebih mengetahui seberapa pelanggan untuk tarif belum diputuskan,” pungkasnya.BincangRiau.com- DPRD Kabupaten Rokan Hilir Rokan Hilir telah merumuskan pasal- pasal rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak dan retribusi.
Pembahasan tarif pajak dan retribusi ranperda lama diganti dengan undang-undang terbaru tahun 2022, dan itu sudah selesai hanya tinggal penetapan seberapa besar tarif pembanding besar objek pajak ranperda perubahan.
Perubahan ada naik dan ada turun, meskipun retribusi tidak dalam ranperda lama justru akan sesuaikan sesuai amanat undang undang terbaru 2022.
Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus A Darwis Syam ,Rabu (8/323)) kantor DPRD Rohil jalan lintas pesisir Batu 6 Bagansiapiapi
Darwissyam menjelaskan penetapan Tarif diakhir Finalisasi dibutuhkan Kepala OPD karna menyangkut tarif pajak akan diikat di berita acara.
Kembali ditegaskan Darwissyam, Ranperda menyangkut prinsip memilki dasar sumber pendapatan daerah, kemudian mengetahui seberapa besar kost sumber pendapatan tersebut setelah di finalisasi seberapa besar kembali potensi pendapatan daerah apakah naik dibandingkan perda acuan perda lama sebelumnya .
“Sangat disayangkan finalisasi ditunda karena hampir semua kepala OPD tidak hadir alasan kesibukan namun bahan materi pembahasan OPD untuk pasal pasal telah selesai,” ungkapnya.
Tim Pansus menegaskan untuk Kesepakatan tarif diminta kepala dinas hadir namun justru tak hadir sebagian OPD maka jadwal ulang rapat minggu depan
“Kami akan komunimasikan lagi mungkin ada kesibukan masing masing opd maka dijadwal ulang minggu depan ,” ungkapnya
Menurutnya meskipun sebagian sudah selesai tapi masih adanya pajak dan retribusi yanh belum bisa diselesaikan misalnya terkait pajak PBB2 ini akan dikategori beberapa kelompokan.Dengan demikian pansus juga akan fokus retribusi menara komunikasi meskipun undang undang baru tidak diperbolehkan harus dihapuskan namun masih wacana karena retribusi PBB2 dipakai tarif maksimal.
Darwis menjelaskan Tarif Maksimal 0,5 persen PBB2 lain tarif pada masyarakat sebesar ditetapkan 0,1 persen .PBB2 Rp 1 Milyar kebawah sebesar 0,2 persen .Kemudian Nilai Objek Rp 1 milyar keatas NJOP di lahan pertanian sebesar, 0,9 persen dinilai objek pajak PBB2.
Sementara tarif penerangan lampu jalan (ppj ) belum finalisasi masih wacana namun Tarif PLN multi tarif secara berjenjang.
Perubahan itu katanya didasari Tarif lama sebesar 7 persen perubahan terbagi 3 kelompok pengunaan sosial dan kelompok masyarakat yang kurang mampu serta bisnis.
Lebih lanjut Pada kelompok masyarakat pemakai Subsidi Volt Daya 450 – 900 RI tarif tidak akan dinaikan sedangkan masyarakat pemakai Volt 900 keatas akan di sesuaikan setelah finalisasi dan pemakai bisnis juga perubahan.
“Justru Tarif PPJ dikonsolidasi kepihak PLN karena mereka lebih mengetahui seberapa pelanggan untuk tarif belum diputuskan,” pungkasnya.