ROKAN HILIR,BincangRiau.com- DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Pengawasan itu di fokuskan DPRD Kabupaten Rokan Hilir pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari seluruh sektor pajak dan retribusi di kabupaten Rokan Hilir, karena sejauh ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rokan Hilir belum mampu ditingkatkan secara signifikan. Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Rokan Hilir mengharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa terealisasi 100 persen.
Upaya DPRD Rokan Hilir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada priode masa siding pertama 2023 dengan membentuk panitia khusus (Pansus), yakni Pansus A terkait dengan pajak dan retribusi daerah.
Dalam upaya peningkatan PAD, hampir dua bulan ini DPRD Rokan Hilir melalui Pansus A terus melakukan rapat kerja, hasil pembahasan telah menunjukkan progress yang baik, Pansus juga telah menyelesaikan sesuai dengan tahapannya.
Rapat Bamus DPRD Rohil Pembentukan Pansus A
Adapun pihak-pihak yang dilibatkan DPRD Rokan Hilir dalam upaya peningkatan PAD diantaranya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Sekda Rokan Hilir, Dinas Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar). Sedangkan instansi vertikal yang turut diundang DPRD Rokan Hilir terkait PAD yaitu pihak PLN serta dari organisasi notaris. Pihak notaris turut diundang mengingat dalam pembahasan ada jenis pajak di BPHTB yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPAT.
Tujuan DPRD Rokan Hilir mengundang pihak-pihak yang terkait guna menyikapi pencapaian PAD Rokan Hilir pada 2022, dan sejauh mana target yang akan dicapai 2023 sekaligus bagaimana proyeksi ke depan, peluang dan tantangan yang perlu disikapi serta apa yang harus ditingkatkan, termasuk membahas target ke depannya, begitu juga untuk penyetoran perlu regulasi yang baik. Sehingga diterapkan sistem dari pintu ke pintu, agar tercapai pelayanan pembayaran seperti PBB oleh masyarakat dan bisa langsung masuk ke kas daerah.
“ Kita ingin agar pendataan potensi-potensi terkait PAD dapat terus dimaksimalkan. Sehingga tidak hanya di perkotaan saja, namun juga di desa dengan melibatkan perangkat pemerintahan terkait. Salah satunya penangkaran ruko walet yang kini tersebar cukup banyak terutama di daerah pesisir Rokan Hilir. Untuk itu, harus ada upaya yang serius dalam hal pendataan, lalu disikapi dengan penarikan retribusi,” kata Ketua DPRD Rpkan Hilir, belum lama ini di Bagansiapiapi.
Perkara BAKTI Kemenkominfo Terus Bergulir, 4 Orang Saksi di Periksa Jaksa
Ketua DPRD Rokan Hilir, Maston juga berkeinginan agar setiap wajib pajak, retribusi diberikan kemudahan untuk penyetoran kewajibannya sebagai wajib pajak. Untuk itu teknis pembayaran pajak perlu diperbaiki, sehingga petugas bisa mendatangi agar memudahkan masyarakat karena diketahui selama ini diketahui bahwa masyarakat merasa enggan untuk mendatangi Bank karena lokasi pembayaran pajak jauh dari tempat tinggal mereka.
“Diterapkan sistem dari pintu ke pintu, agar tercapai pelayanan pembayaran seperti PBB oleh masyarakat dan bisa langsung masuk ke kas daerah,”pungkasnya.
Sementara itu, Panitia Khusus (pansus) DPRD Rokan Hilir telah membahas sejumlah draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Dari pembahasan yang telah dilakukan bersama dengan pihak terkait dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kabupaten Rokan Hilir maupun lintas sektoral lainnya, pansus menemukan adanya kenaikan tarif terkait retribusi pada draf ranperda tersebut. Sehingga perlu pemaparan yang lebih rinci sebelum diambilnya keputusan atau ditetapkan dalam ranperda.
Demikian dijelaskan Ketua Pansus A DPRD Rohil Darwis Syam di gedung DPRD Rokan Hilir belum lama ini.
Lebih lanjut disampaikan ketua Pansus A, bahwa dalam rapat pembahasan, telah mengundang sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Rohil seperti Dispenda Rohil, Dinas Perhubungan (Dishub), Disperindagsar. Sedangkan instansi vertikal yang turut diundang pihaknya yakni dari PLN serta dari organisasi notaris.
“Pihak notaris turut diundang mengingat dalam pembahasan ada jenis pajak di BPHTB yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPAT sehingga Pansus A DPRD Rohil menilai tepat mengundang pihak notaris dan PPAT,” ujarnya.
Pansus A menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama OPD Terkait PAD
Ketua Pansus A juga mengungkapkan ada kenaikan dari hak atas tanah yang sebelumnya dipungut sebesar 4 persen di rancangan sekarang jadi lima persen,” kata Darwis Syam.
Ia menambahkan, ada kenaikan karena di pendalaman dari pembahasan yang telah diketahui ada NJOP dengan nilai jual objek pajak tanpa kena pajak itu Rp60 juta di undang-undang yang lama.
”Sekarang ini naik menjadi Rp80 juta dengan tarif yang semula empat persen dinaikan jadi lima persen. Karena NJOP-nya sudah Rp80 juta. Jadi sebagai sosialisasi dan meminta informasi kami mengundang dari ikatan notaris dan PPAT,” katanya.
Untuk pembahasan sejumlah hal terkait dengan retribusi, terangnya, masih dilakukan pendalaman,”tandasnya.. (ADVETORIAL DPRD)