ROKAN HILIR-Pansus B DPRD Rohil menggelar rapat dengar pendapat dengan OPD terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda ) perubahan nama desa menjadi kepenghuluan.
“Penyebutan nama Desa menjadi Kepenghuluan rapat diskusi telah rampung finalisasi, kata Ketua Pansus B Amansyah ,Senin (05/6/23) di ruang sidang kantor DPRD Rohil Bagansiapiapi.
Amansyah menambahkan, Rapat Pansus bersama OPD mendatangi Ahli Datuk Sri MKA RIAU Saukani Alkarim untuk mendengar keterangan disampaikan tentang undang-undang desa.
“Desa adat atau desa berdasarkan asal usul sudah terpenuhi unsurnya Dimana Sejak zaman dulu kesultanan siak menyebutkan desa wilayah kepenghuluan,” terang Dewan tiga periode ini
Dijelaskan, secara gamblang oleh Ahli LAMR kepada tim penyusun OPD justru penyebutan bahwa nama desa lah yang paling belakang .Kalau diamati UU tentang desa ditelusuri dilakukan finalisasi tentang perubahan kepenghuluan tersebut.
Selain itu juga perubahan penamaan datuk penghulu baik laki laki maupun perempuan, oleh karena selama ini penghulu perempuan (datin) Datin melekat kalau suami penghulu ,Dengan demikian isterinya jadi datin
Kedepan tegas amansyah tidak lagi yang menyebut nama desa selain nama kepenghuluan karena hukum positif melekat hanya tinggal proses persyaratan sidang paripurna .
“Dokumen ranperda juga akan disampaikan ke hukum dan ham maupun biro hukum pemerintah provinsi riau ,” tutup Amansyah
Sementara Kadis PMD melalui Kabid PMD Sugianto mengatakan rapat pansus perubahan nama kepenghuluan mendatangi LAMR Riau.
Proses perubahan mahakarya sangat luar biasa Artinya dari historis lalu negeri tanah melayu bahwasanya dulu kepenghuluan dijabat oleh penghulu hari ini sudah terjawab secara terperinci disampaikan oleh Datuk Timbalan MKA LAM Riau Datuk Saukani Alkarim.
Perjalanan historis tentang wilayah kepenghuluan sangatlah panjang dipandang dari penilaian sejarah historis, Hasanah negeri kenegerian Asal muasal kenegeri Kubu Bangko dan Tanah Putih .
Setelah disetujui sebagai Perda, lanjut, Sugianto pemerintah desa akan konsolidasi kebagian hukum terkait penamaan (nomenklatur) dimana perubahan desa akan menjadi kepenghuluan akan di rampung menjadi perda lalu di sosialisasi kepada masyarakat
” Untuk Nomenklatur DPMD akan dikomunikasikan dulu kebagian hukum, apakah akan dirubah menjadi Dinas Pemberdayaan masyarakat Kepenghuluan atau (DPMK) ,” tandasnya. (Red).