Mengungkap Dugaan Praktek Pungli Di KUA Bangko

23 Juli 2023

ROKAN HILIR-Oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga melakukan praktek pungutan liar (Pungli).

Adanya pungutan liar ini tentunya menimbulkan kekecewaan dan keresahan bagi masyarakat terutama pasangan calon pengantin (catin) yang berurusan di kantor KUA Bangko tersebut. Selain dimintai sejumlah uang juga terdapat banyak pasangan pengantin yang belum mendapatkan buku nikah.

Tindakan dugaan pungli tersebut dibenarkan oleh penghulu nikah KUA Bangko, Masril,S.Ag saat di wawancarai Media ini di kantor KUA Bangko, Jumat (21/07/2023).

Dalam keterangannya Masril mengungkapkan bahwa, praktek pungli di kantor KUA itu sudah terjadi sejak lama.

“Saya mulai bertugas di kantor KUA Bangko sejak bulan Oktober 2022, berarti kurang lebih saya 9 bulan atau 10 bulan saya bertugas. Sejak dari awal saya masuk kemari (Kantor KUA Bangko red) ini apa yang ditanyakan oleh wartawan tadi itu benar terjadi. Fakta kalau nikah di kantor KUA gratis, arti gratis nol rupiah, tidak ada bayaran apa-apa. Kalau nikah di luar kantor Rp. 600 ribu, itu calon pengantin yang menyerahkan uangnya langsung ke kantor pos atau Bank BRI,” Kata Masril.

Penghulu nikah KUA Bangko mengungkap modus atau trik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut.

“Hal ini saya sampaikan ternyata kalau di KUA ini uang saksi Rp. 200 ribu. Kemudian ada lagi yang namanya uang online, artinya itu mendaftar menggunakan online masih juga di bayar oleh pasangan catin, sementara layanan online itu sudah di bayar oleh pemerintah. Diminta lagi materai. Materai di Indonesia ini seluruh KUA tidak ada materai, itu adalah trik oknum itu untuk mengambil uang. saya ungkapkan, ketika calon pengantin itu datang tidak di daftar lalu saya periksa dan menanyakan langsung kepada mereka (Catin red) mau nikah di mana, apakah ada menyerahkan uang kepada oknum tersebut, mereka menjawab ada menyerahkan uang sebesar Rp. 350 ribu di tambah uang materai. Kemudian saya hubungi oknum yang bersangkutan, oleh oknum ini saya dimarahi Lalu pada hari Kamis tanggal 20 oknum itu memarahi saya, badan saya di cakar-cakar nya diambil nya kunci itu, meja saya dihempaskan lalu kata nya ku bunuh kau, ku pukul kau, dan saya jawab silahkan dan sembari saya kasi kepala saya, dan seandainya berdarah saat itu pasti saya laporkan. Berikut nya saya sampaikan nanti bisa di cross check korban yang sekaligus ada 7 pasang. Alamatnya di labuhan tangga kecil yang menikah pada bulan Syawal, dan uang yang di serahkan kepada oknum ini sebesar Rp.1.300.000 untuk satu pasang pernikahan. Sampai hari ini, 21 Juli 2023 buku itu tidak selesai, maka pada hari Kamis, 20 Juli 2023 korban ini datang keruangan untuk meminta penyelesaian. Dan dia berjanji tanggal 28 akan dikeluarkan bukunya. Dan dia berjanji jika tidak keluar buku nikahnya akan dikembalikan uang tersebut, ” ungkapnya.

Lebih lanjut di jelaskan Masril bahwa sebenarnya oknum ini tidak berwenang untuk memegang uang dari pasangan calon pengantin (catin), uang itu seharusnya calon pasangan pengantin (catin) yang langsung menyetor ke kantor pos atau ke Bank BRI, pihak KUA hanya menerima resi penyetoran.

“Kami tinggal resi nya. Ini diambil uang tidak disetor-setor mana mungkin keluar buku nikah. Hal ini sudah berlangsung lama,” Sebutnya.

Terkait tindakan oknum kantor KUA Bangko tersebut sudah dilaporkannya kepada atasan dengan harapan agar praktek pungutan luar di kantor KUA Bangko tidak terjadi lagi.

“saya lapor kepada kepala. Ini harus diperbaiki ketika beliau ini (kepala KUA Bangko red) mau memperbaiki dikeluarkanlah bentuk surat pengalihan tugas atau di roker agar oknum tersebut tidak lagi bertugas menerima pendaftaran nikah supaya tidak bebas pungli-pungli. Tugas itu diserahkan kepada saya..setelah itu apa yang terjadi di ruangan kepala KUA ini surat pengalihan tugas itu di koyak koyakan oleh oknum tersebut. Hal ini juga saya laporkan kepada kepala seksi dan kepala kantor Kemenag Rohil untuk segera memperbaiki persoalan yang terjadi di kantor KUA Bangko, ” Pungkasnya.

Terpisah, KUA Bangko, Drs. Syamsul Tabris, SAg dikonfirmasi menjelaskan bahwa biaya nikah bagi yang melaksanakan nikah diluar kantor KUA sebesar Rp. 600 ribu, sedangkan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (0 rupiah). Dana tersebut adalah PNBP yang harus disetor langsung ke kas negara oleh calon pengantin (catin) tidak boleh dititipkan kepada petugas KUA itu melalui kantor Pos/bank yang ditunjuk. setelah mendapat nomor billing dari petugas KUA yang menerima pendaftaran. No billing baru didapat setelah mendaftar secara online, ” kata KUA Bangko.

Lebih lanjut dijelaskan Syamsul Tabris,terkait buku nikah akan diberikan setelah semua proses selesai dan setelah akad nikah dilaksanakan.

“Kalau ada yang tidak mendapatkan buku nikah setelah menikah, sementara biaya sudah diberikan kepada petugas,tolong ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah biaya nikah nya sudah disetorkan ke negara atau belum. Karena pada perinsipnya petugas KUA tidak boleh menerima titipan setoran biaya nikah, ” Sarannya.

Diakui kepala KUA Bangko bahwa dirinya belakangan ini sering didatangi oleh masyarakat mempertanyakan tentang buku nikah. 

” Belakangan ini memang banyak yang datang menemui saya, mereka datang mempertanyakan buku nikah kepada saya, karena mereka ini tidak terdaftar di dalam SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) maka buku nikahnya tidak keluar. Permasalahan ini yang sedang kami hadapi. Ini adalah ulah oknum pegawai kami,sudah banyak masyarakat jadi korban. Pengakuan dari orang-orang yang datang menemui saya bahwa sebelumnya mereka ingin berjumpa langsung dengan saya namun dihambat dan dihalang-halangi oleh oknum pegawai kami tersebut agar masyarakat tidak bisa melaporkan permasalahannya kepada saya, hal itu yang terjadi. Sebenarnya tindakan oknum pegawai terkait sudah kami laporkan kepada atasan kami kepala kantor Kemenag, ” kata Tabris. 

Sementara itu, Abdul Alim salah satu orang tua dari pasangan nikah yang merasa dikecewakan oleh pihak KUA Bangko. Mengapa tidak, anaknya sekarang ini tinggal dikos, tidak bisa tinggal serumah dengan suaminya karena tidak ada buku nikah.

“Awalnya saya mendaftarkan nikah anak kami melalui bapak wan zulkifli selaku tuan kadi. nikah anak kami pada bulan 7, kami mengurus administrasinya sejak bulan 5 yang lalu dan sudah lengkap, namun sampai sekarang buku nikah anak kami tidak keluar-keluar, ” Kata Abdul Alim, Sabtu (22/07/2023).

Dijelaskannya, bahwa di desa Labuhan Tangga terdapat ada 7 pasangan nikah yang belum mendapatkan buku nikah.

“Biaya administrasi nikahnya sudah kami bayar lunas sebesar Rp. 1.300.000, namun surat nikah anak kami belum keluar, alasan dari pihak KUA Bangko itu masalah jaringan, ” kata Alim meniru ucapan pegawai KUA.

Alim menegaskan, jika persoalan buku nikah anaknya tidak ada kejelasan, maka pihaknya memutuskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami sudah mendatangi kantor KUA Bangko, di kantor KUA ada seorang pegawai perempuan yang kami temui dia menyampaikan bahwa buku nikah belum keluar dengan alasan masalah jaringan. Pada hari kamis kemarin kami juga datang lagi, kami sempat memberontak minta keluarkan buku nikah anak kami. Salah satu pegawai kantor KUA Bangko yang prempuan itu meminta waktu hingga tanggal 28 Juli nanti, jika buku nikah tidak bisa diterbitkan yang bersangkutan mengaku akan mengembalikan uangnya. Jika itu tidak benar kemungkinan kami bawa masalah ini ke jalur hukum karena anak saya sudah nikah tapi mereka tidak bisa bersama-sama di kosnya karena tidak ada surat nikah, ” Sebutnya. 

Berdasarkan informasi, bahwa puluhan pasangan pengantin di kecamatan Bangko menjadi korban dugaan pungli di KUA Bangko. (Red) 

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar