ROKAN HILIR- Sebelas Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan pihak Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir di serahkan kepada pihak Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi, Rabu (03/01/2024).
WNA tersebut diduga pengungsi Rohingya. Mereka datang ke Rohil bertujuan ingin berangkat menuju Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, Anwar Musyaddad melalui Kasi TIKIM, Adam Setiawan kepada media ini mengatakan, WNA tersebut diserahkan oleh polres Rohil kepada pihaknya Rabu (03/01/2024).
“Terkait dengan pengamanan 11 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga asal Rohingya. Tadi itu diadakan serahterima dari polres Rohil ke kita. Sekarang 11 orang WNA tersebut sudah kami amankan di ruang detensi dan proses pendalaman juga untuk dimintai keterangan, apakah mereka itu betul-betul memang pengungsi atau WNA Illegal yang masuk ke Indonesia,” kata Kasi TIKIM, Adam Setiawan di kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi,Jalan Utama, Rabu (03/01/2023).
Kasi TIKIM Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi, Adam Setiawan juga menjelaskan kronologisn 11 WNA sampai ke Rohil.
” Mereka (WNA) tersebut berangkat dari Sumatra Utara (Sumut) melalui bus. Mereka rencananya mau menyeberang ke Malaysia, namun sebelum mereka menyeberang mereka sudah diamankan oleh pihak kepolisian, ” kata Adam.
Ditanya bagaimana nasib 11 WNA yang sudah diamankan di ruang Detensi kantor Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi tersebut?. Kasi TIKIM menegaskan untuk sementara pihaknya belum bisa untuk memberikan keterangan lebih lanjut karena 11 WNA itu masih dalam proses pemeriksaan dan pihaknya juga masih menunggu hasil konfirmasi dari pihak United Nations High Commissioner For Refugees (UNHCR).
” Selanjutnya kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan semua. Kami juga menunggu konfirmasi dari pihak UNHCR agar datang ke rohil untuk kami mintai konfirmasi apakah betul 11 WNA tersebut terdaftar sebagai pengungsi apakah tidak. Kalau memang WNA tersebut dinyatakan sebagai pengungsi kita akan menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk ditempatkan di tempat-tempat khusus yang memang ditunjuk oleh pemerintah daerah terkait masalah pengungsi seperti itu, ” Pungkasnya.(Agung Suprianto)