ROKAN HILIR- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Penetapan APBD harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Sehingga paling lambat tanggal 30 November harus sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD.
Apabila terdapat keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD maka Kepala Daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan. Selain itu keterlambatan penetapan APBD akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer lainnya.
Agar tidak terjadi keterlambatan dalam penetapan Perda pengesahan APBD tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir telah melaksabakan tugas dan fungsinya sebagai berikut :
1. Membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah,
2. Menyusun dan membahas rancangan KUA dan rencana perubahan KUA, Menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rencana perubahan PPAS.
3. Melakukan verifikasi RKA SKPD serta membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD.
4. Membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD.
5. Melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan perubahan DPA SKPD.
6. Menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan telah dilaluinya sejumlah tahapan rancangan peraturan daerah, sehingga APBD Perubahan tahun anggaran 2023 telah disahkan sebesar Rp. 2,4 triliun melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat kantor DPRD Rokan Hilir, Jumat (29/09/2023) malam.
Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Abdullah didampingi wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi, Hamzah dan dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda serta Para Kepala OPD.
Dalam pidatonya, Abdullah menerangkan, rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang diajukan oleh Bupati Rohil telah melalui beberapa tingkat pembicaraan pembahasan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundangan yang berlaku. Baik secara internal DPRD maupun melalui badan anggaran dengan TAPD bersama dengan OPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.
Amansyah selaku tim Banggar dalam paparan nya menyebutkan, adapun perubahan anggaran untuk pendapatan daerah mengalami perubahan sebesar Rp 2.440.309.791.610 dari sebelumnya sebesar Rp 2.148.166.099.483 atau bertambah sebesar Rp 292.138.692.127.
Kemudian belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp 2.214.150.000.000 menjadi Rp 2.444.911.934.581 mengalami peningkatan sebesar Rp 230.761.934.581.
Selanjutnya pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (Silpa) dari awalnya sebesar Rp. 65.983.900.517 sesuai dengan LHP BPK RI untuk pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 0.
Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan dan TAPD yang telah bekerjasama dalam proses pembahasan Ranperda perubahan APBD tahun 2023
“Malam ini kita telah mengambil keputusan bersama pada APBD Perubahan, tentunya kami memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas kerja keras DPRD dan TAPD hingga APBDP ini disahkan,”kata Bupati.
Bupati menyebutkan, APBD Perubahan tahun anggaran 2023 ini disusun berdasarkan keadaan rill dan kebutuhan yang sangat Prioritas dengan memperhatikan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas.
Dengan telah ditetapkan APBDP tersebut, Bupati menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Rohil selaku pengguna anggaran untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi prosedur teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, karena apa yang telah dianggarkan menjadi kewajiban yang melekat pada masing-masing urusan yang akan dipertanggungjawabkan oleh perangkat daerah baik progress manfaat maupun dampaknya bagi pembangunan Kabupaten Rohil secara umum.
Bupati menambahkan, adanya peningkatan APBD Perubahan itu, bisa dialokasikan terhadap kepentingan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur jalan salah satunya seperti di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) yang saat ini sebagian wilayah sangat kondisi jalannya sangat memprihatinkan. Selain itu juga, adanya tunda bayar pada tahun 2022 yang lalu akan diselesaikan secara keseluruhan.(Advetorial)