ROKAN HILIR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas ranperda usulan pemerintah kabupaten rokan hilir tahun 2025 di ruang sidang utama DPRD, Komplek Batu 6, Bagansiapiapi, Senin (10/02/2025).
Rapat yang dipimpin wakil ketua II DPRD Rokan Hilir, Imam Soeroso didampingi wakil ketua III, Basiran Nur Efendi.
Hadir dari pemerintah daerah Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman didampingi para pejabat tinggi pratama dilingkungan pemkab. Rokan HilirHilir serta dihadiri 23 orang anggota DPRD Rokan Hilir.
24 orang anggota DPRD Rokan Hilir dari seluruh unsur fraksi-fraksi
“Berdasarkan pasal 1 ayat 49 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib kuorum telah tercapai dan rapat telah dapat dilaksanakan, ” kata pimpinan Rapat, Imam Soeroso mengawali pidatonya.
Disampaikan pimpinan rapat paripurna ini, rapat masa sidang ke satu tahun 2025 dengan angenda pokok, penyampaian empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh pemerintah daerah tahun 2025 oleh bupati rokan hilir.
“Berdasarkan surat yang disampaikan dan ditandatangani oleh bupati rokan hilir nomor: 100.III/HK/2024/243 Tanggal 28 Agustus 2024 hal penyampaian usulan Bapemperda tahun 2025 antara lain ranperda tentang penyertaan modal pada perusahaan persero bank perkreditan rakyat rokan hilir, kedua ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat dan ketiga ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemda, empat ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemda DKP., ” Sebutnya.
Imam Soeroso juga menjelaskan, berdasarkan surat disampaikan Bapenda kabupaten Rokan hilir tahun 2025 tentang hal penyampaian awal RPJBD tahun anggaran 2025-2024 untuk dibahas bersama DPRD kabupaten Rokan hilir yaitu rancangan peraturan daerah, rancangan pembangunan rancangan jangka panjang daerah kabupaten rokan hilir 2025-2045 .
“Adapun ke empat ranperda yang diajukan merupakan ranperda yang dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah kabupaten rokan hilir. Kemudian atas rancangan peraturan daerah rokan hilir yang diajukan dengan memperhatikan dan pertimbangan yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Rokan Hilir tanggal 6 Februari tahun 2025 perlu diagendakan penyampaian resmi oleh bupati dalam rapat paripurna terkecuali atas ranperda yang belum dibahas tidak perlu diajukan kembali karena telah diajukan pada sidang tahun sebelumnya dan proses tetap dilakukan tahapan pembicaraan yang diatur pada pasal 15 peraturan DPRD Rokan hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib. Sesuai ketentuan pasal diatas pembicaraan tingkat satu meliputi kegiatan dalam hal ranperda berasal dari bupati tahapan pertama adalah penyampaian atau penjelasan bupati dalam rapat paripurna mengenai ranperda yang diajukan. Kemudian di pandangan umum. Kemudian pandangan umum fraksi atas ranperda dan tanggapan atau jawaban bupati atas pandangan umum fraksi. Kemudian pembahasan akan dilaksanakan oleh komisi atau alat-alat kelengkapan DPRD yang bahas bersama bupati atau pejabat yang ditunjuk, ” tutup pimpinan rapat paripurna Imam Soeroso. (Agung)