Raih Kursi Terbanyak, Dua Pimpinan DPRD Resmi Dilantik sebagai Ketua & Wakil Ketua DPRD Rohil Defenitif

15 Oktober 2024
ROKAN HILIR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat  paripurna pelantikan serta pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029, Senin (14/10/2024).
 
Rapat paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD sementara,Ilhammi dan dihadiri oleh Plt.Bupati Rokan Hilir dalam hal ini diwakili Sekdakab Rohil, Fauzi Erizal para pimpinan  forkopimda, asisten serta kepala OPD dilingkungan  pemdakab Rokan Hilir.
 
Mengawali kata pembukaannya, ketua DPRD Rohil sementara Ilhammi, S.Tr.Keb atas nama pimpinan beserta segenap anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jemputan majelis yang dimuliakan yang telah berkenan hadir meluangkan waktu memenuhi undangan pihaknya dalam rapat paripurna DPRD.
 
 
“Pelantikan pimpinan DPRD kabupaten Rokan Hilir dilaksanakan sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD. Dalam amanah itu bahwa pimpinan merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak anggota DPRD dan untuk terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan daerah perlu ditetapkan pimpinan DPRD yang definitif. 
 
Demikian kata ketua DPRD sementara Ilhammi saat memimpin rapat paripurna, Senin (14/10/2024). 
 
Ketua DPRD juga mengatakan bahwa pelantikan dan pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029 berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau. 
 
“Sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS. 3420/XII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2004-2009.
 
Kemudian juga disampaikan ketua DPRD Rokan Hilir Ilhammi menjelaskan agenda pokok rapat paripurna dalam rangka peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2004-2009 sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD bahwa pimpinan merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak anggota DPRD dan untuk terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan daerah perlu ditetapkan pimpinan DPRD yang definitif.
 
“Izinkan saya selaku pimpinan rapat membuka rapat paripurna hari ini Senin tanggal 14 Oktober 2024 dengan agenda pokok rapat paripurna dalam rangka peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2004-2009. Sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD bahwa pimpinan merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak anggota DPRD dan untuk terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan daerah perlu ditetapkan pimpinan DPRD yang definitif, ” ujar Ilhammi.
 
Lebih lanjut, Sesuai pasal 34 ayat (3) huruf a peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi kabupaten dan kota salah satu tugas pimpinan sementara DPRD adalah memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Sejalan dengan hal tersebut pimpinan sementara DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah menyurati partai-partai politik yang memperoleh urutan kursi terbanyak di DPRD sebagaimana surat Nomor 100. 1. 4/DPRD-RH-IX/2024/822 tanggal 22 September 2024 perihal permintaan usulan nama calon pimpinan DPRD definitif Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029.
 
Sesuai dengan ketentuan pada undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD pasal 376 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf menyatakan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas satu orang ketua dan 3 orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 orang yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di kabupaten/ kota. 
 
Pada ayat (3) dijelaskan bahwa ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota. 
 
Adapun partai-partai politik yang berhak menyampaikan usulan calon pimpinan DPRD definitif tersebut berdasarkan perolehan jumlah kursi di DPRD sesuai dengan surat keputusan gubernur Riau Nomor :KPTS. 3420/VIII/2024 tanggal 29 agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024- 2029 adalah sebagai berikut:
 
1. Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten Rokan Hilir Ria ini 10 kursi. 
 
2. Partai demokrasi Indonesia perjuangan partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua di DPRD kabupaten gandhilir yakni 6 kursi. 
 
3. partai Demokrat partai politik yang memperoleh fungsi sebanyak ketiga di DPRD Kabupaten Rokan Hilir 6 kursi. 
 
4. Partai Nasdem partai politik yang memperoleh kursi terbanyak ke-4 di DPRD Kabupaten Rokan Hilir ya ini sebanyak 5 kursi. 
 
Menindaklanjuti hal tersebut terdapat dua partai politik telah menyampaikan kepada pimpinan sementara DPRD usulan nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir dengan dasar surat antara lain: 
 
1. Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir Nomor : B- 078/DPD/PG- ROHIL/2024 tanggal 22 September 2024 tentang penyampaian nama pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir dari Partai Golkar berdasarkan surat DPP Partai Golkar nomor 243/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 11 September 2024 perihal penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir, dan surat DPD Partai Golkar provinsi Riau Nomor: 494/DPD/GOLKAR /IX/2024 tanggal 17 september 2024 tentang penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir mengusulkan saudari ilhami. S.Tr.Keb, anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029 dari Partai Golkar untuk ditunjuk sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir. 
 
2. Surat keputusan DPP Partai Nasional Demokrat Nomor : 6.8 SK/AKD/DPP Nasdem/XIII/2024 tanggal 24 Agustus 22 tentang penetapan pimpinan DPRD serta ketua fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau periode 2024-2029 dari partai Nasdem mengusulkan saudara Basiran Nur Effendi anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024 -2029 dari Partai Nasional Demokrat Kabupaten Rokan Hilir untuk ditunjuk sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir periode 2004-2029.
 
Dalam rapat paripurna ke 21 masa persidangan ke-3 tahun 2024 tanggal 23 September 2024 tentang rencana kerja DPRD Kabupaten Rokan Hilir bulan September 2024 dalam rangka menetapkan pengumuman penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029.
 
Selanjutnya sesuai ketentuan pada peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kabupaten dan kota pimpinan sementara DPRD menyampaikan nama-nama calon pimpinan DPRD yang diajukan oleh partai politik kepada gubernur melalui Bupati untuk diresmikan pengangkatannya dengan surat Nomor :100. 1.4.2/DPRD- RH/2024/840 tanggal 23 September 2024.
 
Usulan calon pimpinan yang disampaikan tersebut telah diresmikan pengangkatannya oleh gubernur Riau dengan surat keputusan nomor: kpts. 35 01/1x/2024 tanggal 30 September 2024 tentang kesenian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024 2029 yang pengesahannya terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji sebagai pimpinan DPRD dipandu oleh ketua pengadilan negeri dan dilaksanakan dalam rapat paripurna. 
 
Menindaklanjuti surat keputusan tersebut telah ditetapkan jadwal untuk peresmian pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana yang kita laksanakan hari ini. (Adv) 
Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar