Wujudkan Kesehatan Masyarakat, Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan oleh DPRD Rohil
4 Juni 2024
ROKAN HILIR- DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna penyampaian laporan akhir panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Kawasan Tanpa Rokok sekaligus pengambilan keputusan.
Rapat paripurna pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok itu dipimipin wakil ketua II, Basiran Nur Efendi didampingi wakil ketua III, Hamzah, Sekwan, Sarman Syahroni.
Rapat Paripurna
Sedangkan dari pihak pemerintah daerah dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong di dampingi sekda, Fauzi Erizal.
Turut hadir dalam rapat paripurna itu anggota DPRD Rohil dari unsur fraksi dan para pimpinan OPD dilingkungan pemda kabupaten Rokan Hilir.
Pimpinan rapat, Basiran Nur Efendi dalam pidatonya menyampaikan bahwa, Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut telah dilaksanakan DPRD Rokan Hilir sesuai dengan tingkat pembicaraan yang diatur dalam pasal 10 ayat 3 peraturan DPRD Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dan pembahas yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang anggotanya berasal dari unsur fraksi dan ditetapkan keputusan DPRD Nomor 16 tahun 2023 tanggal September 2023.
“Pansus DPRD Rohil telah melaksanakan pembahasan bersama dengan tim penyusunan ranperda pada kesempatan ini akan menyampaikan hasil pembahasan nya. Sesuai ketentuan ayat 4 pasal 10 proses pembahasan atas ranperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok akan memasuki pembicaraan tingkat kedua yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang meliputi kegiatan :
1. Penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan.Pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat 1 oleh pimpinan pansus.
2. Permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat beserta anggota DPRD dalam brapa paripurna dan;
3. Pendapat akhir bupati.
Demikian dikatakan Basiran Nur Efendi dalam sambutan pada saat memimpin rapat paripurna, ” Senin (03/06/2024).
Sementara itu, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong menegaskan bahwa pemdakab Rokan Hilir komitmen untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Foto bupati rohil dan pimpinan DPRD rohil
” Dapat saya sampaikan kepada seluruh jajaran Pemkab Rokan Hilir agar selalu berkomitmen untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, atas saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Rokan Hilir ini,” pesan Bupati.
Lebih jauh disampaikan Bupati , rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD merupakan wujud upaya membangun sinergisitas antara kepala daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi eksekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,sehingga melahirkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap kiranya kemitraan antara DPRD dan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terus terjalin dengan baik demi terwujudnya visi dan misi Kabupaten Rokan Hilir,” kata Bupati.
Lanjutnya,” ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami ucapkan kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat. Segala apresiasi dan tanggapan positif dari semua pihak dengan pemikiran yang cukup mendalam, saran, masukan bahkan koreksi maupun rekomendasi yang disampaikan cukup besar maknanya. Hal tersebut bernilai sebagai suatu yang positif dengan tujuan ke arah kebaikan yang memberi faedah dan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Rokan Hilir,” ucapnya.
Setelah sekian lama dilakukan pembahasan dan kajian bersama DPRD dan Instansi terkait.
“Alhamdulillah hari ini melalui rapat paripurna telah diketuk palu sebagai tanda telah disahkan nya Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tentunya melalui kesempatan ini, saya selaku Bupati Rohil mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Rohil dan instansi terkait yang telah bekerjasama melaksanakan pembahasan Ranperda tersebut hingga disahkan nya Perda Kawasan Tanpa Rokok, ” ucap Bupati Rohil.
Dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan dapat menurunkan angka penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok.
Selain itu Perda ini sebagai bentuk keinginan untuk melindungi generasi muda kita untuk membatasi penggunaan rokok sekaligus menata ruang-ruang publik agar terbebas dari asap rokok, ” pungkasnya.