Masyarakat Wajib Tahu, Baznas Rohil Sekarang Tidak Menerima Permohonan Bantuan Mustahik, Ini Sebabnya….

1 Agustus 2024

ROKAN HILIR- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan surat pengumuman tentang penundaan sementara penerimaan permohonan bantuan Mustahik. 

Pengumuman bernomor :  02/Pengumuman/BAZNAS-RH/VII/2024 itu ditandatangani langsung oleh ketua BAZNAS Rokan Hilir, H. Jefrizal, S.H.I, MM pada tanggal 29 Juli 2024. Berikut isi pengumuman BAZNAS tersebut. 
 
PENGUMUMAN
 
Nomor: 02/Pengumuman/BAZNAS-RH/VII/2024 
 
TENTANG PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN PERMOHONAN BANTUAN MUSTAHIK. 
 
Teriring salam dan do’a semoga kita senantiasa mendapat bimbingan dan lindungan Allah SWT dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, Aamiin. 
 
Berdasarkan keputusan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir tentang Penundaan Sementara Penerimaan Permohonan Bantuan Mustahik. 
 
Berhubungan akan dilaksanakan Audit dari Irjen Kemenag RI pada bulan Agustus 2024 maka terhitung tanggal 30 Juli 2024, BAZNAS Kabupaten Rokan Hilir akan menunda Penerimaan Permohonan Bantuan Mustahik dalam bentuk apapun. 
 
Adapun Pengumuman ini berlaku untuk semua Program BAZNAS Kabupaten Rokan Hilir dan telah disepakati oleh Pimpinan BAZNAS Kabupaten Rokan Hilir.  
 
Demikian Pengumuman ini disampaikan kepada Mustahak/Penerima Manfaat Dana BAZNAS Kabupaten Rokan Hilir dan Penerimaan Berkas akan di beritahukan Kembali pada waktu yang ditentukan. Sekian Terima Kasih. (red) 
Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar