Plt. Ka.Bapenda Rohil,Zulkarnain,Kabid Pajak Daerah II, Een Darma Putra
ROKAN HILIR- Pekan depan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD). Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Evaluasi Kepatuhan wajib pajak Daerah Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Rokan Hilir dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
“Rencana kegiatan dilaksankan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 di aula rapat Hotel Lion Bagansiapiapi, kita mengundang para pihak yang terkait, ” kata Plt. Kepala Bapenda Rohil,Zulkarnain, S. Sos melalui Kabid Pajak Daerah II, Een Darma Putra, kamis (06/06/2024).
Een Darma Putra juga menjelaskan tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan evaluasi kepatihan wajib pajak tersebut yaitu, untuk menghimbau masyarakat agar tertib dalam membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD).
” Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah terciptanya Masyarakat yang tertib Pajak, bahwa sesuai amanat Undang-undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), perlu untuk memelakukan kegiatan monitoring, pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah di kabupaten Rokan Hilir dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini melibatkan kejaksaan negeri rokan Hilir, ” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan kabid Kabid Pajak Daerah II, Peserta yang diundang dalam kegiatan sosialisasi dan evaluasi pajak daerah tersebut terdiri dari Wajib Pajak (BPJT) yang diantaranya adalah Pajak Hotel, Pajak Makanan dan Minuman, Pajak Hiburan, Pajak Air tanah dan Pajak Sarang Burung Walet yang berada di wilayah kecamatan Bangko dan Sinaboi, “pungkasnya. (Redaksi)