ROKAN HILIR- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendatangkan tenaga ahli psikolog dari propinsi riau untuk melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual.
Kegiatan ini di koordinir langsung oleh UPT Perlindungan Anak Dinas DP2KBP3A Kabupaten Rokan Hilir yang laksanakan, Selasa (30/07/2024). di aula kantor DP2KBP3A.
Pemeriksaan dan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Kadis DP2KBP3A, Wiwik Shinta, S.Pi., M.Si, Yanwar Arief, M. Psi,Psikolog, Anggota Reskrim Polsek Bangko, Bripda Milda, Ka. UPTPerlindungan anak, Selamat, Subbag TU, Juliana Alwardah, dan staf, indah, Abi dan Zetta.
“Kami sebagai Dinas DP2KBP3A Rokan Hilir yang mempunyai UPT perlindungan anak. Apapun kejadian yang menimpa anak baik itu kekerasan atau pencabulan maupun kekerasan seksual yang mengancam jiwa anak itu langsung kami respon dan memanggil psikolog yang sudah melakukan Mou dengan kami untuk memberikan motivasi, bimbingan dan pengarahan dalam upaya pemulihan bagi korban, ” Kata Plt. Kadis DP2KBP3A, Wiwik Shinta, Selasa (30/07/2024).

Lebih lanjut, Kadis DP2KBP3A Rohil menyampaikan bahwa baru-baru ini ada terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap dua orang anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya, dan ada satu kasus lagi yakni pelecehan seksual terhadap seorang anak yang masih dibawah umur.
“Mereka (korban red) sekarang lagi dalam proses penanganan oleh tenaga ahli psikolog dari pekanbaru. Ini adalah merupakan tugas dan tanggung jawab kami bagaimana untuk mengembalikan kepercayaan diri si anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Korban mengalami teroma dan sering menyendiri tidak mau keluar rumah, maka secepatnya kita mendatangkan tenaga ahli psikolog dan tenaga konselor dari UPT Perlindungan Anak di Dinas DP2KBP3A. Ini merupakan langkah kami dlam rangka mengwujudkan kabupaten layak anak. Kami senantiasa terus melakukan berbagai upaya mengantisipasi hal yang menimpa anak-anak kita, ” pungkasnya.
Sementara itu, Yanwar Arief, M. Psi,Psikolog mengungkapkan bahwa sesuai dengan prosedur dan kebutuhan pada kasus-kasus kekerasan seksual itu wajib mendapatkan pendampingan psikologi atau penanganan psikologi.
“Penanganan psikologi itu bisa mulai dari hukum sendiri ya artinya untuk kepentingan penegakan hukum yang juga untuk kepentingan korban bahwa dia perlu juga mendapatkan penangan dampak psikologi yang ditimbulkan seperti trauma, kecemasan, depresi dari akibat kekerasan seksual itu dan selama ini memang peran dinas itu menjadi titik sektor yang memang berperan di dalam proses untuk penanganan kasus dan ini sudah berjalan cukup lama dan ini menjadi satu penghargaan bahwa dinas itu responsif dengan kasus, ” kata Yanwar Arief.
Kemudian sebutnya, mendatangkan ahli supaya penanganannya itu memang dijalankan sesuai dengan keahliannya profesional dan juga sesuai dengan kebutuhan yang diterimanya.
Dinas DP2KBP3A Rohil perannya sangat luarbiasa dan responsif untuk penanganan. Ini bagian dari kerja sama yang sudah dijalankan. Kita sudah jalankan beberapa tahun yang lalu udah sampai sekarang.
Menurutnya, Dinas DP2KBP3A mempunyai peran penanganan di dinas untuk psikologi itu perannya ada 2, pertama untuk kepentingan hukum sendiri itu memang tersendiri.
” Kita dampingi untuk proses hukum karena di dalam proses hukum itu setiap anak yang mengalami kekerasan seksual itu perlu mendapatkan bukti surat yaitu hasil pemeriksaan psikologinya dan itu membantu, dan yang kedua perannya adalah untuk pemulihan karna setiap korban itu memiliki dampak seperti dampak psikologis dan dampak fisik. Salah satu bentuk pemulihannya adalah mendatangkan psikolog, mendatangkan konselor. Jadi ketika dia datang menceritakan keadaan yang dialami itu sama juga bagian daripada yang dirasakannya. Mungkin dapat mendatangkan ahli psikologi ataupun ahli yang lain misalkan hukum itu bagian daripada untuk menguatkan dia didalam pemulihan.Tapi pemulihan itu tidak instan, artinya tidak sekali ketemu bisa memulihkan, maka dinas itu ada penjangkauan ke rumah, ” benernya.
“Peran keluarga, masyarakat, dan dukungan sosial itu penting untuk membantu pemulihannya. jangan sampai dinas sudah memberi fasilitas konseling tapi di rumah tidak diberikan dukungan maka dinas datang kerumah untuk memberikan dukungan pada keluarga. Maka peran dinas dalam penjangkauan wilayah-wilayah seperti di kecamatan ke desa ke rumah itu bagian dari proses untuk menguatkan di pemulihan yang sudah di jalankan, ” Tandasnya.
Ditempat yang sama, Anggota Reskrim Polsek Bangko, Bripda Milda menyampaikan kehadiran pihaknya di Dinas DP2KBP3A untuk mendampingi anak korban kekerasan seksual menjalani proses pemeriksaan psikologis.
” Hasil pemeriksaan oleh psikolog nanti sebagai bukti petunjuk kita untuk kelengkapan bukti berkas kemudian untuk pemilihan masa trauma anak ini, ” kata Bripka.Milda.
Menurutnya, proses pemeriksaan oleh psikolog korban lebih mau keterbukaan. Namun beda saat pihaknya melakukan proses pemeriksaan, korban merasa malu untuk menjelaskan ketika ditanyai petugas.
” Memang kita sedikit sulit lah saat melakukan proses pemeriksaan, setiap korban ini merasa malu, bahkan kadang-kadang sampai menangis, sifatnya kita harus pandai-pandai untuk mencari momen lah agar korban mau menjawab, “ujar Bripda Milda . (red)