ROKAN HILIR- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir menggelar acara Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Keamanan Pangan Segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK) Tahun 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor DKPP, Komplek Perkantoran Batu Enam Bagansiapiapi, Selasa (11/7/2023).
Kegiatan ini melibatkan koordinator BPP balai penyuluhan pertanian dan pelaku usaha kilang padi. Selaku narasumber diundang dari Dinas Ketahanan pangan dan Hortikultura Provinsi yakni, Enni Edina SP, Vera Novita, STP, dan Abu Bakar St, dari DPMPTSP Rohil.
Kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Keamanan Pangan Segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK) ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir Aldi,S.IP didampingi Kabid Konsumen dan Keamanan Pangan Nasruddin SP.,MI.P, Selasa (11/07/2023).
Kadis DKPP Rokan Hilir Aldi,S.IP menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
” Penyelengaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga Pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan Pemerintah dengan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan,” Jelasnya.
Lanjut Kadis DKPP Aldi bahwa Terselenggaranya kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan, salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang lebih lanjut standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
” Sedangkan Jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup izin edar PSAT Produksi Luar Neger (PSAT-PL), izin edar Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD), dan registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlakuan istimewa diberike!! pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui kemudahan berusaha. Kemudahan tersebut berupa,” Ujarnya.
Kadis DKPP Aldi menambahkan Pemberian ini diawal, dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan. Kemudahan ini juga berlaku untuk perizinan bidang ketahanan pangan yaitu registrasi pangan segar oleh usaha mikro dan kecil (registrasi PSAT- PDUK). Dalam registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha dapat memperoleh nomor registrasi PSAT-PDUK hanya dengan melengkapi persyaratan administasi dan mengisi surat pernyataan komitmen keamanan pangan. Registrasi ini diberikan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten/Kota yang secara bertahap akan dilakukan secara online melalui Online Single Submision (OSS).
” Dengan adanya mekanisme kemudahan seperti ini, pemerintah perlu memperkuat pengawasan untuk memastikan komitmen yang telah dijanjikan pelaku usaha sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Norma pengawasan terhadap pelaku usaha mikro kecil ini dilaksanakan dengan pembinaan, pendampingan dan penyuluhan oleh OKKPD Kabupaten/Kota,” ujarnya.(infotorial)