BincangRiau.com- Sejumlah tahapan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dilalui oleh Pansus A DPRD Rohil. Belum lama ini RDP di laksanakan Pansus A dengan Pihak PLN dan Beberapa OPD mendiskusi tarif penerangan lampu jalan (PPJ).Sejumlah tahapan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dilalui oleh Pansus A DPRD Rohil. Belum lama ini RDP di laksanakan Pansus A dengan Pihak PLN dan Beberapa OPD mendiskusi tarif penerangan lampu jalan (PPJ).
Ketua Pansus A Darwis Syam , menjelaskan bahwa rapat dan diskusi untuk menentukan pasal demi pasal sebelum terjadi untuk disepakati .Pada intinya, Tarif ada berkurangi dan ada bertambah.
Berdasarkan peraturan dan perundang undangan Nomor 1 tahun 2022 pajak dan retribusi daerah . Darwis Syam juga menyebutkan Diskusi masih memfokuskan tarif penerangan lampu jalan sumber dari PLN
Dijelaskan Politisi Golkar ini mengacu Perda lama tarif pajak penerangan lampu jalan 7 persen Kemudian dari kesepakatan UU baru Nomor 1 tahun 2022 pemda menaikan tarif 10 persen
Kenaikan berjenjang terdiri tiga kelompok sosial, rumah tangga dan Pebisnis. Bagi kelompok sosial seperti masjid dan rumah sekolah dan sosial lainnya turun dari 7 persen.
Selain itu pelanggan rumah tangga terjadi penurunan begitu juga masyarakat kurang mampu
daya penurunan .Meskipun terjadi penurunan dan naik tarif namun tidak mengurangi target telah ditetapkan .
Untuk, Kelompok masyarakat mampu tarif naik 10 persen dan pebisnis naik 7 persen Khusus bagi tak mampu dikurangi beban agar tidak memberatkan
Selain pajak jadi objek retribusi banyak dihilangkan, seperti, pemutihan kenderaan bermotor, pelayanan tera ulang (timbangan) bahkan Kir kenderaan .
“Meskipun banyak objek retribusi dihilangkan tapi pelayan tetap masih ada,” tutupnya (*)Rapat Dengar Pendapat( RDP ) Lanjutan Pansus A DPRD Rohil dengan Pihak PLN dan Beberapa OPD mendiskusi tarif penerangan lampu jalan (PPJ),” tutupnya.