Abdul Latief Ketua MKA LAM, Kecamatan Pekaitan
ROKAN HILIR- Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas sejumlah dugaan penyimpangan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) di kepenghuluan Sungai Besar.
” Mulai dari tahun 2018 bahwa AS (mantan datuk penghulu red) menjabat selaku Kepala Desa dipilih oleh masyarakat tentang Dana Desa yang pertama 1 poin tidak pernah transparan. Dan kedua sampai berakhir jabatan tahun 2023 sehingga Dana Desa tidak ada kejelasan mulai Dana ADD sampai Dana BUMDes. Dari pertama Dana BUMDes ketuanya dipilih orang-orang tidak tepat sehingga orang itu lari sampai sekarang tidak ditemukan. Dugaan kami penghulu sungai besar (mantan datuk penghulu red) itu berkerjasama pekerjaan yang tidak baik, ” kata ketua MKA LAMR, Kecamatan Pekaitan, Abdul Latief, Jumaat (17/05/2024) kemarin.
Ia mengharapkan kepada pihak yang terkait untuk selalu memperhatikan pengelolaan keuangan Dana Desa di kepenghuluan Sungai Besar agar keuangan Desa bisa berjalan semestinya.
” Setiap rapat di Desa yang diundang itu orang-orang kantor saja, masyarakat yang dilibatkan masyarakat yang tidak tahu berbicara yang hanya bisa menurut program dia, kalau seperti saya ketua MKA LAMR Kecamatan Pakaitan tidak pernah diundang rapat. Karena dana desa itu berasal dari masyarakat dan masyarakat harus mengawal ketat dan mengharapkan kepada bapak-bapak penegak hukum supaya memeriksa mantan penghulu Sungai Besar karena ada beberapa dugaan penyimpangan seperti menganggarkan dana pengadaan mobil, Dana Boxculver, pembangunan jalan menuju makam keramat tidak terlaksana, dan banyak hal-hal yang lainnya, ” beber Latif.
Ditegaskan, jika hal ini tidak mendapat perhatian serius dari pihak hukum maka pihaknya akan melaporkan pengelolaan Dana Desa Sungai Besar ini langsung kepada kepala kejaksaan negeri Rokan Hilir.
“Kalau hal ini tidak ditanggapi saya akan langsung melaporkan kepada pihak hukum yaitu ibu Kajari, ” pungkasnya.
Mantan Datuk Penghulu Sei Besar, AS dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat whatsapp ke nomor +62 852-7863-xxxx, namun belum berhasil terhubung karena nomor teleponnya sedang tidak aktif.
Sementara itu, Pjs Penghulu Sei Besar, Pelipur kepada wartawan mengaku sejak menjabat dirinya belum menerima laporan realisasi kegiatan kepenghuluan sei besar dari Penghulu sebelumnya.
“Sampai tahun 2023 ini kami tidak tahu, tidak dapat informasi apa-apa, SPJ kami tidak ada megang, sertijab pun tidak ada. Makanya kami tidak bisa mengatakan ini dan itu karena tidak ada pegangan kami, kami tidak bisa menyampaikan apa, tidak bisa bilang pekerjaan ini di kerjakan, pekerjaan ini tidak dikerjakan, jadi ceritanya bohong, sementara kami tidak ada megang apapun, Saya sudah tanyakan kepada bendahara SPJ tahun 2023 mana, dijawab belum selesai,”kata Pjs Penghulu Sei Besar.
Masih terkait Pengelolaan Dana Desa, Baru-baru ini beredar kabar bahwa ada sejumlah Desa di kabupaten Rokan Hilir sedang berhadapan dengan pihak Inspektorat terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa.
Untuk mendapatkan informasi, media ini melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rokan Hilir melalui Bidang Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Asset Pemerintahan Desa (FPKAPD) beberapa waktu lalu. Saat ditemui di ruang kerjanya, salah satu pengawai yang membidangi FPKAPD di dinas PMK Rokan Hilir membenarkan bahwa pihaknya sudah menyurati Inspektorat guna pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap sejumlah Desa yang belum sepenuhnya melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana Desa.
Terkait informasi tersebut Inspektur Inspektorat Rokan Hilir, Roy Azlan saat dikonfirmasi media ini melalui telepon pribadinya belum bisa untuk memberikan ketetangan karena beliau sedang melaksanakan tugas di luar daerah.
” Abg DL Pekanbaru, ada rapat, ” jelas Inspektur Inspektorat Rohil Roy Azlan singkat. (Redaksi)