ROKAN HILIR- Salam wajib dijawab. Kewajiban menjawab salam ini didasarkan pada perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Menjawab salam adalah bentuk penghormatan dan juga doa bagi orang yang memberi salam.
Berikut penjelasan lebih detail:
-
-
Hukum Menjawab Salam:Menjawab salam hukumnya wajib, baik secara langsung maupun melalui tulisan (misalnya via WhatsApp).
-
-
Dasar Hukum:Perintah untuk menjawab salam terdapat dalam surah An-Nisa ayat 86: “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya atau balaslah dengan yang sepadan. Sesungguhnya Allah Maha Memperhitungkan segala sesuatu.”.
-
Cara Menjawab Salam:Menjawab salam dengan mengucapkan “Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh” adalah bentuk yang paling sempurna. Jika hanya mengucapkan “Wa’alaikumsalam” saja, juga sah dan cukup.
-
Menjawab Salam Non-Muslim:Menjawab salam dari non-Muslim cukup dengan mengucapkan “Wa’alaikum”.
-
Menjawab Salam dalam Kelompok (Fardu Kifayah):Jika salam ditujukan pada kelompok orang, maka menjawab salam menjadi fardu kifayah. Artinya, jika ada satu orang yang menjawab, maka kewajiban menjawab sudah gugur bagi yang lain.
-
Keutamaan Menjawab Salam:Menjawab salam merupakan bentuk penghormatan, doa, dan juga merupakan sunnah Rasulullah SAW.
Contoh:
- Seseorang mengucapkan “Assalamu’alaikum.”: Jawabannya: “Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh” atau “Wa’alaikumsalam”.
- Seseorang mengucapkan “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”: Jawabannya: “Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh”.
- Seseorang mengucapkan salam melalui WhatsApp. Jawabannya: “Wa’alaikumsalam” atau “Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh”.
- Seseorang non-Muslim mengucapkan “Peace” atau “Salam.”: Jawabannya: “Wa’alaikum”.
Sumber: internet