Wakil Ketua Komisi B DPRD Rohil, Zahrul Saupi
ROKAN HILIR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera melaksanakan proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lintas Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) dan menindaklanjuti rekomendasi dari hasil rapat Dengan Pendapat antara anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang tergabung dalam Lintas Komisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Vertikal dan pihak PT. Erakarya Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang pada tanggal 05 Maret 2025 yang lalu terkait dengan Klasifikasi tentang Kesepakatan Awal Perusahaan dengan masyarakat Mukti Jaya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Kesepakatan (MOU) PT. Erakarya Mukti Jaya pada tanggal 04 Desember 2017 terkait dengan kesepakatan awal dan cross check dokumen pendirian serta dokumen oprasional PT. Erakarya Mukti Jaya, dari semua pihak.
Demikian disampaikan wakil ketua Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Zahru Saupi usai menghadiri rapat paripurna dengan agenda 1. Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Rohil Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Anggaran DPRD Rokan Hilir. 2. Penyampaian Laporan Akhir Pansus RPJPD, Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025-2045 oleh Tim Pansus DPRD Sekaligus Pengambilan Keputusan. 3 Penyampaian Pandangan Awal RPJPD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025-2029, di ruang sidang istimewa kantor kantor DPRD Rohol, Selasa (10/06/2025).
Zahrul menjelaskan, keterangan yang pernah disampaikan oleh pihak PT. Erakarya Mukti Jaya bahwa, pihaknya sudah memiliki izin lokasi yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir yang diterbitkan pada tahun 2017 dan sudah memenuhi izin tata ruang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian kerdasarkan keterangan dari pihak instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bahwa dipastikan pihak PT. Erakarya Mukti Jaya belum memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sampai saat ini status lahan yang ditempati oleh perusahaan untuk beroperasi masih dalam status lahan Transmigrasi, dalam hal ini bahwa PT. Erakarya Mukti Jaya sudah melakukan Alih Fungsi Lahan Pertanian menjadi Lahan Produksi Pabrik Kelapa Sawit, selanjutnya sama-sama diketahui bahwa, sampai saat ini Peraturan Daerah tantang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir belum disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
” Menurut kami bahwa PT. Erakarya Mukti Jaya berdiri dan beroperasi tidak memiliki Legitimasi yang jelas. Saya sebagai Anggota DPRD Rohil dari dapil 5 fraksi PKS dan merupakan wakil ketua Komisi B membidangi ekonomi dan keuangan minta kepada pemerintah daerah agar menyetop sementara kegiatan oprasional PT. Erakarya Mukti Jaya sampai dengan diurusnya segala persyaratan sesuai dengan yang diundangkan, ” kata Zahrul Saupi.
Terkait rencana pembangunan jalan Lintas Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) juga diharapkan pemda rohil segera melaksanakan proses lelang mengingat waktu pelaksanaan kegiatan memakan waktu lama.
“Kami juga sudah mempertanyakan tentang pembangunan jalan Lintas Kecamatan Kuba ini dangan kepala BPKAD dan kepala Dinas PUTR, mereka mengatakan bahwa kegiatan pembangunan rijid jalan lintas kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) tersebut tinggal proses lelang. Nah kami mempertanyakan waktu pelelangannya kapan karena masyarakat sudah banyak yang bertanya-tanya kapan di laksanakan pembangunannya. Karena pembangunan jalan rijid ini memerlukan waktu yang cukup lama dengan mekanisme-mekanisme sampai dilelangnya proyek tersebut, makanya kami sampaikan langsung kepada bapak bupati kita minta agar segera memprioritaskan pembangunan jalan rijid kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) yang bersumber dari dana bagi hasil kelapa sawit, itu yang kami sampaikan kepada pak bupati, “ujarnya.
Zahrul Saupi menjelaskan pembangunan rijid jalan lintas kubu Babussalam telah termuat didalam APBD murni kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 senilai Rp. 27 miliar dengan panjang lebih kurang 2,9 km. Adapun titik nolnya mulai dari ujung rijid yang ada saat ini di kepenghuluan Teluk Nilap menuju ke kepenghuluan Sungai Majo, Kepenghuluan Sungai Majo Pusako dan sampai ke kepenghuluan Rantau Panjang Kiri.
“Kami minta kepada bapak bupati agar untuk segera memprioritaskan pembangunan jalan rijid kecamatan Kuba yang bersumber dari dana bagi hasil kelapa sawit, masyarakat begitu sangat mengharapkan pembangunan jalan tersebut, ” pungkasnya.