Jakarta,BincangRiau.com-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menetapkan 1 orang Tersangka pada hari Jumat(14/04/2023). Penetapan 1 orang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dengan Nomor: TAP-02/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023 yaitu tersangka berinisial atas nama RS, dimana tersangka RS merupakan Direktur Utama pada PT Deztama Putri Sentosa
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya penetapan Tersangka RS ini dilakukan setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RS dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak 14 April 2023 s/d 03 Mei 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor: Print-577/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.”, ujar Tim Penyidik. Jumat(14/04
Tim Penyidik juga menjelaskan terkait dengan kasus posisi perkara ini yaitu dimana pada tanggal 11 Desember 2015, PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2 untuk area singgah hijau dengan peruntukkan berupa area kawasan yang strategis dan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hi-droponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.
“Atas permohonan tersebut dan setelah melalui persetujuan Kepala Desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten, Dispetaru Provinsi, akhirnya disetujui Gubernur DIY melalui surat dan dikeluarkan Keputusan Nomor 43/1Z/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menyewakan tanah kas desa kepada PT. Deztama Putri Sentosa.”, ujar Tim Penyidik.
Tim Penyidik menambahkan bahwasannya pada tahun 2019 telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Deztama Putri Sentosa yang membahas penjualan saham serta mengubah susunan direktur dari Denizar Rahman kepada Robinson Saalino. Dan pada tanggal 1 Oktober 2020, PT. Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 untuk keperluan area singgah hijau “Ambarukmo Green Hills”. Selanjutnya setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, sampai saat ini tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 tersebut belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
“Bahwa sejak 2020, PT. Deztama Putri Sentosa mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 M2 dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal, dimana PT. Deztama Putri Sentosa telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan, sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang didalamnya mengatur salah satu keistimewaan DIY yaitu terkait pertanahan, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.”, tambah Tim Penyidik.
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaanya dimana lahan yang seluas 11.215 M2 tersebut, ternyata PT. Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY, telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga. Selain tanpa izin, PT. Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Pengeringan Lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian. Selain itu, tidak melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara cq. Pemerintahan Desa Caturtunggal, tetapi tidak dibayarkan oleh PT. Deztama Putri Sentosa sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.467.300.000.
Tim Penyidik menambahkan bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka RS disangka telah melanggar pasal primair dan subsidair yaitu pada pasal primair yaitu pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pada pasal subsidair yaitu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perkara ini merupakan Direktif Prioritas Presiden dan Pelaksanaan Perintah/Instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah yaitu Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Dalam perkara ini, mafia tanah dengan modus menyewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2, kemudian tanpa seizin menguasai tanah kas desa lainnya seluas 11.215 M2.”, tegas Tim Penyidik.