ROKAN HILIR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) telah melaksanakan paripurna penyampaian Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KUA dan PPAS Rohil tahun 2025 di ruang rapat utama kantor DPRD Rokan Hilir, Kamis (18/9/2025) malam.
Rapat paripurna ke-22 masa sidang III tahun sidang 2025 itu di pimpin langsung ketua DPRD Rolan Hilir, Ilhammi didampingi wakil ketua II, Imam Suroso, wakil ketua III Basiran Nur Efendi serta dihadiri sebanyak 23 orang anggota DPRD Rolan Hilir.
“Hari ini tanggal 18 September tahun 2025 rapat paripurna ke-22 masa sidang III tahun sidang 2025 dengan agenda pokok penyampaian Ranerda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir 2025-2029 dan penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2025,” kata ketua DPRD Rohil, Ilhammi saat membuka paripurna.
Dijelaskan, berdasarkan surat yang disampaikan Bupati Rokan Hilir tanggal 8 September 2025 perihal penyampaian Ranerda RPJMD Kabupaten HIlir tahun 2025-2029 yaitu :1. Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Rokan Hilir 2025-2029.
Adapun rancangan peraturan daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Rokan Hilir tahun 2025- 2029 yang diajukan merupakan ranperda Dyang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan Daerah tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian atas rancangan peraturan daerah yang diajukan dengan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD kabupaten hiliir tanggal 17 september 2025 perlu diadakan mengikuti kegiatan dalam hal yang berasal dari Bupati. Tahapan pertama adalah penyampaian atau penjelasan Bupati dalam rapat paripurna .mengenai ranperda yang diajukan.
Kemudian pandangan umum fraksi atas ranperda dan tanggapan atau jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi.
Kemudian pembahasan akan dilaksanakan oleh panitia khusus DPRD atau alat kelengkapan DPRD yang ditugas bersama dengan bupati atau pejabat yang ditunjuk.
“Berikut kami sampaikan kepada forum rapat dewan terhormat bahwa penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Hilir tahun 2025-2029 yang disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna pada hari ini akan disampaikan bersamaan dengan pemaparan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 yang akan disampaikan oleh Bupati Rokan Hilir.
DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)!melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pokok penyampaian Ranperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir 2025-2029 dan penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2025,Kamis (18/09/2025).
Rapat paripurna ke-22 masa sidang III tahun sidang 2025 itu di pimpin langsung ketua DPRD Rolan Hilir, Ilhammi didampingi wakil ketua II, Imam Suroso, wakil ketua III Basiran Nur Efendi serta dihadiri sebanyak 23 orang anggota DPRD Rolan Hilir.
Paripirna yang digelar berdasarkan pasal 149 ayat 1 huruf c peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2014.
“Hari ini tanggal 18 September tahun 2025 rapat paripurna ke-22 masa sidang III tahun sidang 2025 dengan agenda pokok penyampaian Ranerda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir 2025-2029 dan penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2025,” kata ketua DPRD Rohil, Ilhammi saat membuka paripurna.
Dijelaskan, berdasarkan surat yang disampaikan Bupati Rokan Hilir tanggal 8 September 2025 perihal penyampaian Ranperda RPJMD Kabupaten HIlir tahun 2025-2029 yaitu :1. Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Rokan Hilir 2025-2029.
“Adapun rancangan peraturan daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Rokan Hilir tahun 2025- 2029 yang diajukan merupakan ranperda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir, ” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, atas rancangan peraturan daerah yang diajukan dengan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD kabupaten hiliir tanggal 17 september 2025 perlu diadakan mengikuti kegiatan dalam hal yang berasal dari Bupati.
“Tahapan pertama adalah penyampaian atau penjelasan Bupati dalam rapat paripurna .mengenai ranperda yang diajukan. Kemudian pandangan umum fraksi atas ranperda dan tanggapan atau jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi. Selanjutnya, pembahasan yang dilaksanakan oleh panitia khusus DPRD atau alat kelengkapan DPRD yang ditugas bersama dengan bupati atau pejabat yang ditunjuk, ” kata Ilhammi.
Lebih lanjut ketua DPRD Rohil memaparkan bahwa penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD);kabupaten Hilir tahun 2025-2029 yang disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna pada hari ini akan disampaikan bersamaan dengan pemaparan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 yang akan disampaikan oleh Bupati Rokan Hilir.
“Saudara Bupati dan hadirin yang kami muliakan, sebelum acara penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 oleh Bupati Rokan Hilir. Kami sampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pelaksanaan acara ini antara lain .
1 Surat Bupati Rokan Hilir nomor 971.1/BPKAD anggaran 2025/44 tanggal 16 September 2025. Penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 untuk dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagai perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 yang nantinya akan dijadikan sebagai gerakan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2025.
2. Hasil keputusan rapat Badan Musyawarah APBD dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025. Demikian disampaikan hal-hal yang menjadi dasar pelaksanaan acara, ” tandas Ilhammi. (Ag)