Dipimpin Andi Adikawira Putra, Kejari Rohil Menetapkan Mantan Camat Palika Sebagai Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi

23 Juli 2024

ROKAN HILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan mantan Camat Pasir Limau Kapas (Palika) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang berasal dari APBD Rokan Hilir dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka (BI) itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-01/L.4.20/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.
 

Kajari Rohil, Andi Adikawira Putra SH MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H dalam konferensi pers di kantor Kejari Rohil, Selasa (23/7/2024) menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir karena dinilai sejak proses awal dilakukannya penyelidikan dan penyidikan Tim telah menemukan 2 alat bukti yang cukup.

“Surat penetapan tersangka resmi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan langsung kita lakukan penahanan,” kata Yopen, seperti dilansir dari Jaksanews.com, Selasa (23/07/2024). 

Kasi Intel menjelaskan, pada tahun 2022, tersangka BI diduga telah menggunakan anggaran yang berasal dari APBD senilai Rp 2.876.158.995 dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai Rp99.954.760 yang mana tidak sesuai dengan semestinya.

“Dengan ditemukannya 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp240.365.760 berdasarkan perhitungan dari Inspektorat,” ungkapnya.

Lanjutnya, Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan pasal 20 dan pasal 21 KUHAP, tim penyidik tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan melakukan penahanan terhadap tersangka ke Lapas Kelas II A Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan,” jelasnya. (red) 

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar