JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana Setujui 17 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

21 Maret 2023

Jakarta,BincangRiau.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., melalui siaran pers. Senin (20/3/2023). Adapun permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka ANDI RUSLI dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka DIKI SUTANSAH bin KUSNADI dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka RATNA binti (alm) RUSLAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka BUSTAMI bin alm SULAIMAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka YANTI MAHBENGI binti SARMIDI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka NURIS HUDAYA bin YUSBI HAKIM dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka CHAIRAN FITRA AD bin ADNAN alm dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MUHAMMAD FANI bin alm RUSLI YASIN dari Kejaksaan Negeri Langsa yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka BAHRUL WAHYUDI bin alm M. YUSUF dari Kejaksaan Negeri Langsa yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka HEAVENLY MUMU dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengancaman.

Tersangka INDY GALANG MERENTEK dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka KORNELES KOCU alias KARNO dari Kejaksaan Negeri Fakfak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar