ROKAN HILIR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Provinsi Riau tingkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas (Palika) tahun 2023, Selasa (25/2/2025).
” Benar, hari ini kita menaikkan status perkara yang sedang kita tangani dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH didampingi Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH., MH, Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan SH MH saat konferensi pers.
Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor print -01/L/4/20/Fd.2/02//2025 tanggal 24 Februari 2025 terhadap beberapa kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di sekolah SMPN 04 Pasir Limau Kapas.
” Bahwa adapun beberapa kegiatan dan rehabilitasi yang di maksud diatas tersebut senilai 4.316.651.000,” ungkap Kejari Rohil.
Kata Andi Adikawira Putra, bahwa dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Kejari Rohil telah melalui proses serta telah dilakukan ekspose sehingga tim penyelidik pada Kejari Rohil menemukan beberapa perbuatan hukum baik melawan hukum secara formil maupun material diantaranya yaitu adanya pengelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan.
” Bahwa untuk selanjutnya tim penyidik Kejari Rohil akan mengumpulkan alat-alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan hal-hal berkaitan lainnya guna menentukan tersangka dalam perkara ini,” ujarnya. (rilis)