Kajari Rohil, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H didampingi para kepala Seksi dilingkungan Kejari Rohil
ROKAN HILIR- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H menyampaikan hal penting kepada masyarakat terkait pendampingan kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan proyek strategis pemerintah daerah.
“Terkait pendampingan proyek itu tergantung dengan pemerintah kabupaten dan tidak serta merta permohonan pendampingan itu kami tindaklanjuti, ada kajian yang harus kita lewati, kemudian ada telaah yang harus dibuat dan juga terkait SDM kita, bayangkan apabila diminta pendampingan 20 proyek sementara SDM kita terbatas jadinya tidak maksimal, jadi kita pilih yang lebih ke arah proyek-proyek strategis daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, ” kata Kajari Rohil, Andi Adikawira Putera, SH. MH kepada wartawan, Senin (17/02/2025).
Penjelasan itu diharapkan Kajari Rokan Hilir agar masyarakat dapat untuk memahami tentang pelaksanaan pendampingan proyek oleh kejaksaan.
“Perlu untuk difahami dan digarisbawahi bahwa pendampingan yang dilaksanakan oleh kejaksaan bukan terkait dengan pelaksanaan fisik atau konstruksinya, kita sifatnya terkait perdata dan tata usaha negera dan permasalahan lahan, adakah pelaksanaan kegiatan tersebut bersentuhan dengan lahan masyarakat, ” Sebut Kajari Rohil.
Lebih lanjut, Andi Adikawira Putera, SH. MH menyebutkan, kalau memang ada beberapa proyek itu tidak dilaksanakan tentu ada konsekuensinya, yang pertama apakah putus kontrak sehingga CV nya diblacklist. Kemudian jika ada kelebihan bayar, disarankan agar segera untuk mengembalikan. Kalau memang tidak bisa dibina ditindaklanjuti ke proses hukum.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa pendampingan kejaksaan ini bukan tentang konstruksi, banyak masyarakat menilai proyek itu didampingi oleh kejaksaan, terkait fisik itu tidak di kami, ” pungkasnya. (Agung)