BAGANSIAPIAPI, BincangRiau.com-Rapat Dengan Pendapat (RDP) Pansus C DPRD Rohil Dengan Dinas PMD ,dan Tapem terkait ranperda peningkatan Status persiapan nama desa menjadi kepenghuluan
Rapat dipimpin DPRD Rohil Basiran Nur Efendi didampingi Ketua Pansus C Perwedisuito, dan anggota pansus belum lama ini di kantor DPRD Rohil
Ketua Pansus C Perwedisuito menyebutkan bahwa Rapat peningkatan Status Persiapan desa jadi Kepenghuluan hasil rapat sudah pernah disepakati empat status kepenghuluan.
Sebelumnya juga pernah jadi kesepakatan bahwa 14 Desa, salah satu desa induk sebanyak 13 desa persiapan rapat untuk kedua kali.
Kemudian, lanjutnya pihak Tapem akan melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan guna penyelesaian tapal batas desa
“Mudah mudah kehadiran Kabag Tapem dan PMD bisa dapat untuk menyelesaikan Badan Informasi Geopasial (BIG) berupa pemetaan batas wilayah tersebut.,” ucapnya
Perwedisuito diakui tahapan pansus pernah juga terlewatkan sehingga pihak BIG tak mengaku data desa persiapan tersebut
Ranperda wilayah berdasarkan pemetaan salah satu dokumen penting sebagai lampiran dalam ranperda. Salah satu wilayah Bagan Nenas masuk tanjung medan tapi di proses 2012 lalu bahwa Bagan nenas tersebut masuk pujud
“Kami tidak mengulangi proses awal karena Bagan Nenas masuk wilayah pujud setelah masuk pasal tambahan saat pengesahan Bagan nenas akan masuk tanjung medan,’ ungkapnya
Dengan demikian Politisi Partai Persatuan pembangunan ini berharap bagi 4 desa persiapan disarankan menyurati pemda dan mengusul dana pengelola desa supaya maksimal
“Selama ini desa bergantung desa induk diminta pemda untuk membantu dana pengelola desa sehingga titik koordinat wilayah terpenuhi ,” tambahnya
Sementara Kadis PMD Yandra melalui Kabid Pemdes Sugiono menjelaskan tahap kedua pembahasan peningkatan status 4 kepenghuluan sempat alot
Meskipun pembahasan sangat alot namun pada akhirnya telah mengerucut menemukan Titik terang terkait dua hal menjadi kendala kenapa perda tersebut belum ditetapkan
Sugiono menegaskan dua hal menjadi pelaporan dua kepala desa yang dianggap bisa selesai di dua desa .Salah satu menjadi penegasan penetapan nama
“Setiap wilayah kepenghuluan sebelumnya pernah kesepakatan beberapa hal menjadi kendala dari pemendagri,’ ucapnya
Kabid Pemdes PMD menjelaskan penegasan maupun penetapan nama desa beberapa item yang terlewatkan tetap mengacu pada kesepakatan awal kekurangan menjadi kendala disepakati untuk penetapan ulang sesuai berita acara bersama PMD
Sugiono menerangkan dalam penyerahan kesepakatan awal kebagian tapem harus dicros chek ulang untuk pemetaan titik koordinat yang dipergunakan
Kabag tapem Normansyah menjelaskan 4 kepenghuluan masuk dalam pembahasan akan menjadi prioritas khusus
Ia mengatakan bahwa Pembahasan telah disampaikan data konkrit menjadi data awal pembuatan peta batas wilayah 4 kepenghuluan salah satu menjadi masalah kendala Tapal Batas
Tapal Batas penting tidak hanya peta dari kepenghuluan persiapan namun juga peta induk, lanjutnya
“Kita minta evaluasi ranperda harus ada peta batas wilayah kepenghuluan induk begitu juga peta desa persiapan jika ada kekurangan secara teknis harus diperbaiki ,” ujarnya Normansyah
Kabag Tapem menambahkan akan mengundang pihak pihak kepenghuluan persiapan yang berbatas langsung agar berbagai pihak merasa kepuasan.(red)