Tak Kunjung Dilantik, Perwakilan Calon PPPK sampaikan Aspirasi ke DPRD Rohil

22 Juli 2025

ROKAN HILIR- Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga kini belum juga dilantik. Masalah ini mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir.

Merespon permasalahan para calon PPPK yang tidak kunjung dilantik itu, DPRD mengundang Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (DPD P-PPPK) Kabupaten Rokan Hilir guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP tersebut berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Bamus) kantor DPRD, Jalan Komplek Perkantoran Batu 6, Selasa (22/07/2025).

Rapat ini di pimpin wakil ketua I, Maston didampingi wakil ketua II, Imam Suroso, Wakil ketua III, Basiran Nur Efendi dan dihadiri ketua serta anggota komisi A dan Komisi D DPRD Rokan Hilir.

Dalam pemaparannya, ketua DPD P-PPPK RI Kabupaten Rokan Hilir, Alfaizan menyampaikan beberapa persoalan yang dihadapi oleh para calon PPPK.

“Melalui RDP ini izinkan kami mengingatkan Kembali, Pasal 149 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015) menegaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.Ketiga fungsi ini berperan penting dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, ” kata Alfaizan.

Ia menyebutkan, kehadiran pihaknya ke DPRD karena adanya problema-problema dan permasalahan yang dihadapi oleh ASN PPPK Rokan Hilir yang mana permasalahan tersebut belum teratasi.

“Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Pasal 15 ayat (1) “Setelah mendapat persetujuan teknis penetapan NI PPPK dari BKN, instansi wajib menerbitkan dan menyerahkan SK pengangkatan PPPK. Kemudian Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa instansi wajib memproses usul penetapan NI PPPK dan menyampaikan SK pengangkatan maksimal 30 hari kerja sejak persetujuan teknis diterbitkan. Jadi Implikasinya adalah, penundaan penyerahan SK PPPK Tahap 1 oleh instansi daerah bertentangan dengan ketentuan di atas dan berpotensi melanggar hak administratif ASN PPPK, ” ujar Alfaizan.

Lebih lanjut, Alfaizan membandingkan dengan daerah-daerah Kabupaten/kota seperti kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Siak dan kabupaten Rohul sudah melantik para peserta calon PPPK yang telah lulus. Untuk itu, pihaknya meminta bantuan kepada pimpinan dan anggota DPRD Rokan Hilir untuk menjawab dan memberikan solusi yang berpedoman pada aturan dan undang-undang yang berlaku.

Persoalan yang lain sebutnya, Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi ASN PPPK Tahap 2 Proses pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 mengalami penundaan yang cukup panjang tanpa kejelasan alasan resmi dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan peserta dan berdampak pada kepastian karier tenaga honorer.

“PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK mengatur batas waktu penyampaian hasil seleksi dan kewajiban instansi untuk menyampaikan hasil sanggah, validasi, dan pengumuman akhir. Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 menyebutkan bahwa seluruh tahapan seleksi ASN PPPK TA 2023 wajib diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan oleh KemenPANRB dan BKN. Implikasi:Penundaan pengumuman hasil seleksi Tahap 2 tanpa kejelasan dari instansi pusat atau daerah bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas seleksi ASN, “sebutnya.

Kemudian diungkapkan, bahwa status peserta R2 dan R3 banyak peserta yang berada dalam status R2 (belum validasi teknis) dan R3 (penolakan dari instansi daerah) belum mendapatkan kepastian tindak lanjut dari pihak instansi maupun kementerian terkait.

“Kami memohon adanya klarifikasi dan upaya fasilitasi penyelesaian. Surat Edaran (SE) BKN Nomor 11 Tahun 2023 tentang Proses Validasi dan Penetapan NI PPPK menjelaskan bahwa status R2 menunjukkan proses validasi teknis belum diselesaikan oleh instansi. Status R3 menunjukkan usulan ditolak karena tidak sesuai formasi, dokumen, atau tidak mendapat persetujuan pejabat berwenang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (diadopsi sebagian ke PPPK melalui PP 49/2018) menekankan pentingnya ketepatan dan tanggung jawab instansi dalam penetapan kepegawaian. Implikasi peserta yang berada dalam status R2 dan R3 berhak mendapatkan kejelasan secara administratif dari instansi teknis (BKPSDM) karena menyangkut hak sebagai warga negara dan ASN. Selain itu nasib peserta seleksi tahap 1 dan 2 yang tidak lulus karena Ketiadaan formasi banyak tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi dengan memenuhi syarat dan nilai ambang batas, namun tidak lulus karena tidak tersedianya formasi. Hal ini menimbulkan kesan ketidakadilan, mengingat keberadaan mereka dibutuhkan oleh satuan pendidikan namun tidak diakomodasi dalam formasi yang diajukan oleh Pemda, ” ungkapnya. .

Lebih lanjut dijelaskan Alfaizan, PermenPANRB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan ASN PPPK “Pengadaan PPPK wajib mempertimbangkan peta kebutuhan guru secara nasional dan daerah serta ketersediaan formasi oleh instansi.

” UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ,Pasal 1 dan 6: Mengamanatkan prinsip keadilan dan profesionalisme, serta menjamin hak ASN untuk mengikuti seleksi secara terbuka dan adil. Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penataan Guru ASN di Sekolah Negeri, mendorong Pemda agar mengusulkan formasi berdasarkan realita kebutuhan riil di sekolah. Peraturan MenPANRB umum (PermenPANRB No. 14 Tahun 2023), Mengatur bahwa instansi wajib menyampaikan jadwal dan publikasi resmi formasi PPPK, termasuk jenjang kesehatan dan teknis, untuk memastikan proses berlangsung transparan dan akuntabel. Implikasi, ketiadaan formasi bukan kesalahan peserta, melainkan lemahnya kebijakan perencanaan formasi di tingkat daerah. Hal ini memerlukan evaluasi dan fasilitasi dari DPRD agar Pemda membuka formasi yang adil dan proporsional untuk honorer yang sudah mengabdi lama. Formasi kosong di Operator Sekolah (OPS) melanggar prinsip UU ASN (adil, terbuka) DPRD dapat mendorong revisi alokasi Kesehatan & Teknis dan Operator Sekolah (OPS),” pungkasnya. .

Sementara itu, Wakil ketua I DPRD Rohil, Maston menyambut baik kedatangan organisasi DPD P-PPPK RI Kabupaten Rokan Hilir.

“Pada hari ini rapatnya kami menerima dulu aspirasi organisasi DPD P-PPPK RI Rohil. Dalam penyampaiannya ada 7 poin persoalan penting disampaikan kepada DPRD. 7 poin persoalan tersebut akan kami jabarkan nanti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak BPKSDM, sehingga administrasi yang mana nanti menjadi bukti dalam awal RDP hari ini bersama adik-adik kita peserta PPPK ,” ujar Maston. (Ag) 

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar