Disdikbud Rohil Libatkan Media Massa & LSM Sukseskan Pelaksanaan SPMB Tahun 2025

26 Juni 2025

Kegiatan Sosialisasi SPMB Bersama Media Massa & LSM di Kantor Disdikbud Rohil, Rabu (25/06/2025) 

ROKAN HILIR- Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mensosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Sosialisasi ini melibatkan berbagai media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Rokan Hilir.

Menurut pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir SPMB ini penting untuk disosialisasikan bertujuan agar masyarakat para calon siswa SD, SMP, dan SMA yang akan mengikuti SPMB bisa mengetahui apa saja syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar.

Sosialisasi SPMB berlangsung di ruang rapat lantai II kantor Disdikbud Rokan Hilir, Rabu (25/06/2025) sore yang disampaikan oleh Plt. Kadisdikbud Rokan Hilir, Hasian Harahap, S.Pd., M.Pd dalam hal ini diwakili Kabid SMP, Retno Setiawan,S.Pd,M.M.

“SPMB ini dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabil, berkeadilan bertujuan agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar, “kata Retno.

Kabid SMP, Retno menyebutkan, untuk membangkitkan dan memajukan pendidikan ini perlu saling bersinergi dengan semua pihak.

‘Kita tidak bisa saling menyalahkan, sebaiknya kita saling suppot dan bersinergi dengan semua pihak, terutama antara Sekolah dan Komite termasuk bapak-bapak dari media dan LSM sebagai lembaga sosial kontrol. Artinya kami Dinas Pendidikan butuh support dan masukan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan di Rokan Hilir, “harap Retno.

Dalam proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Retno juga mengajak pihak media dan LSM untuk saling berbagi informasi .

“Mari kita duduk bersama karena kita ingin membangun pendidikan ini lebih baik lagi. Artinya yang kita bicarakan yang bagus-bagus.Jika memang ada masukan yang bagus maka itu harus kita sampaikan. Ayo secara bersama-sama kita membangun komunikasi yang baik untuk memajukan pendidikan di Rokan Hilir ” ajak Retno.

Lebih lanjut, Kabid SMP, Retno memaparkan Syarat dan Dokumen Pendaftaran SPMB tahun 2025.

Berikut Syarat dan Dokumen Pendaftaran SPMB 2025 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

Syarat untuk Jalur Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di wilayah administratif sesuai ketentuan Pemerintah Daerah, dengan tujuan untuk mendekatkan tempat tinggal siswa dengan sekolah. Calon siswa yang berdomisili dalam area yang telah ditetapkan sebagai zona penerimaan oleh Pemerintah Daerah dapat mengikuti jalur ini dengan memenuhi syarat berikut:

Persyaratan Khusus:
Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Nama orang tua atau wali pada KK harus sama dengan yang tercantum di rapor/ijazah dan akta kelahiran calon siswa.
Dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial, KK dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili.

Syarat untuk Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mapu ataupun penyandang disabilitas yang memenuhi syarat berikut:

Syarat bagi keluarga tidak mampu:
Melampirkan kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga miskin dari pemerintah pusat atau daerah
Bukan berupa:

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Syarat bagi penyandang disabilitas:
Menyertakan kartu penyandang disabilitas atau
Surat keterangan dari dokter umum atau dokter spesialis
Syarat untuk Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi calon siswa dengan prestasi akademik maupun prestasi non akademik yang memenuhi syarat berikut:

Syarat untuk Prestasi Akademik:
Nilai rapor dari 5 semester terakhir
Prestasi di bidang:
Sains
Teknologi
Riset
Inovasi
Bidang akademik lainnya

Syarat untuk Prestasi Non-Akademik:
Pengalaman sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah (OSIS)
Pengalaman sebagai ketua organisasi kepanduan di sekolah
Prestasi di bidang:
Seni
Budaya
Bahasa
Olahraga
Bidang non-akademik lainnya
Ketentuan Dokumen Pendukung:
Bukti prestasi harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB 2025
Syarat untuk Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon siswa yang berpindah domisili karena orang tua/wali dipindah tugas oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan, anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Syarat untuk calon siswa karena perpindahan tugas orang tua/wali:
Surat penugasan resmi dari instansi, lembaga, perusahaan, atau kantor tempat orang tua/wali bekerja.
Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
Surat penugasan tersebut harus diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Syarat untuk calon siswa anak guru:
Surat penugasan orang tua sebagai guru di sekolah yang dituju.
Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan keluarga.

Syarat Usia Calon Siswa saat Mendaftar SPMB 2025
Jenjang SD
Usia prioritas 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Usia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Anak dengan usia minimal 5,5 tahun pada 1 Juli juga dapat diterima, dengan syarat memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang mendukung
Jenjang SMP
Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan.
Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat.
Jenjang SMA:
Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan.
Telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat

Jenjang SMK:
Sama seperti jenjang SMA. Namun, satuan pendidikan SMK dapat menetapkan syarat tambahan tertentu bagi calon siswa kelas 10, sesuai dengan program keahlian yang dituju. (Sup/Ag)

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar