Pemkab Rohil Tindaklanjuti SE Mendagri Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

7 Agustus 2025

Ket foto: Dokumentasi Pelantikan pwra datuk Penghulu di Rohil

ROKAN HILIR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Isi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri itu, khusus Kepada Bupati/Walikota untuk melaksanakan pendataan masa jabatan Kepala Desa yang akhir masa jabatannya sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 januari 2024 sejak berlakunya moratorium Pilkades.

Plt. Kadis PMK Rohil, Robby Kurniawan, S.STP. M.Si saat di konfirmasi bincangriau.com, Rabu (06/08/2025) membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan bagi para penghulu yang memenuhi syarat.

“Sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri tersebut sekarang ini kami lagi mendata penghulu yang memenuhi syarat untuk nanti dilaporkan kepada bupati, ” ujarnya singkat.(Ag) 

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar