ROKAN HILIR- Kabar gembira Gaji Ketiga Belas untuk ASN dan pensiunan di Kabupaten Rokan Hilir sudah dibayarkan oleh Pemerintah.
Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
“Untuk tahun 2025 ini gaji ke 13 bagi pensiunan itu kita salurkan terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025 karena memang instruksi dari pusat juga di mulai pembayaran gaji ketiga belas pensiunan sampai akhir bulan, ” kata Kepala Kantor Pos Bagansiapiapi, Sandra, Selasa (03/06/2025).
Dengan telah dimulainya pembayaran gaji ketiga belas tersebut pihaknya menghimbau kepada pensiunan untuk segera datang ke kantor pos untuk melakukan pembayaran gaji ketiga belas
Ia menjelaskan, untuk jumlah pensiunan yang mengambil gaji ketiga belas tahun 2025 di kanror pos Bagansiapiapi ada sebanyak 213 pensiunan.
” Bagi pensiunan diwajibkan untuk melakukan otentikasi wajah secara mandiri setiap bulannya agar gaji ketiga belas tidak diblokir untuk bulan berikut, “pungkasnya.
H. Dahrin, S. Sos perwakilan pensiunan di Rokan Hilir merasa senang dan gembira setelah menerima gaji ketiga belas.
” Sangat senang, ini merupakan anugrah dari allah SWT, kita wajib bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintahan Prabowo – Gibran dimana tidak memberhentikan gaji ke-13 dan berterimakasih juga kepada pemdakab Rohil yang ikut melancarkan proses pembayaran gaji ke-13. Terimakasih juga kami ucapkan kepada pihak kantor Pos Bagansiapiapi yang telah memberikan pelayanan terbaik setiap pensiunan berurusan terutama pencairan gaji ke-13, dan tidak ada pemotongan apapun pada saat proses pembayaran gaji ke-13, ” ungkapnya.
Mantan Camat Simpang Kanan itu berharap pembayaran gaji ketiga belas berlanjut dan makin meningkat.
” Tentu kami harapkan pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran dapat meneruskan pembayaran gaji ketiga belas ini karena sangat kami harapkan untuk membantu perekonomian kami sudah pensiunan ini, ” tandas H. Dahrin.
|