ROKAN HILIR- Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir,Senen (5/8/202024) Kepala Kanwil Kemenag,diwakili Kabid Penaiszawa(Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf) Kanwil Kemenag Riau,Drs H Syafwan ,Tim auditor Syariah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI,Abdul Fatah Suparmar M.Rohim,Mat Roji.
Ketua BAZNAS Rohil,H.Jefrizal SHI MM didampingi Wakil Ketua,Syafie Jaiz,Ustaz. H. Baharudin SAg,Junaidi SE,Ustaz Ramli Mpd, mengucapjan selamat datang kepada Tim Auditor Syariah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
” Selamat datang kami ucapkan kepada tim Auditor,tentunya audit ini adalah kali pertama pada periode kami yang baru,1,2 Tahun ini menjabat,tentunya perlu tunjuk ajar, bimbingan sebagai Amilin zakat,terkhusus jajaran BAZNAS Rohil, ” Ucap H.Hefrizal SHI MM.
” Dengan adanya audit terhadap BAZNAS dan adanya bimbingan,tunjuk ajar akan menjadikan penambahan ilmu pengetahuan dsn menajemen tata kelola BAZNAS, ” Sebut Ketua BAZNAS Rohil ini.
Kabid Penaiszawa Kantor Weilayah Kemenag Riau,Drs H.Syafwan menyebutkan Provinsi Riau adalah terbaik tentang tata kelola BAZNAS di Indonesia
” Riau ini terbaik untuk menajemen,saya juga ingin BAZNAS Rohil terbaik,saya mau ikuti aturan dan peraturan,tufoksi, bagaimana bisa komunikasi yang baik,termasuk dengan pemerintah, ,” Ucap Drs H.Syafwan.
” Jangan melangkahi wewenang satu sama lainya,artinya analisis dalam bekerja itu asal jangan faraf saja,lihat,patuhi dan turuti,jangan salah dalam bekerja, ” Ingat Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau ini.
” Tim tangguh dan ulet yang bekerja wajib harus menjaga komitmen,integritas dalam mengelola uang umnat,hebdahlah dengan baik, ” Sebut Drs H.Syafwan.
Menurutnya pekerjaan itu adalah moral dan bukan stmata-mm ata uang, ” Ini audit dan tahap pembinaan oleh Irjend Kemenag RI, ” Akunya.
Drs.H.Syafwan ini meminta agar staff dan personil BAZNAS ini mengikuti struktur dan mendengarkan arahan dan intruksi dengan baik dan menjalankan sesuai ketentuan dan aturan.
” Bapak sebagai pengumpul,penyalur,ikuti Undang-Undang dan aturan,jangsn melangki aturan yang ada, ” Mintanya.
Abdul Fatah Suparman dari Tim Auditor Syariah Irjend Kemenag RI menyebutkan kedatangan tim Auditor memperkenalkan profesi auditor di Kemenag RI yang berkantor di Jakarta.
Abdul Fatah Suparman menyebutkan terlihat adanya hubungan baik antara Kanwil Kemenag Riau dengan BAZNAS Rokan Hilir berjalan baik.
Dijelaskan Abdul Fatah Suparman,bahwa Dasar hukum kegiatan BAZNAS ini dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,turunan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan BAZNAS. Menteri Agama RI melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan pengelola zakat tersebut.
PP Kementian Agama Nomor : 41 Tahun 2014 tentang audit keuangan dan syariah dan KMA Nomor 36 Tahun 2020 Ban IV menyebutkan adanya hasil audit Dan turunan Irjend tentang audit,pertama tentang menajerial pelaksaan,kedua pendistribusian,ketiga pengendalian internal dan keempat tujuan dari audit lebih menilai dari sudut kepatuhan syariah.
” Audit itu bagaimana mencegah penyimpangan dan untuk kepercayaan ummat terhadap BAZNAS agar tepat,jumlah,presedur,sasaran,tepat waktu dan kepatuhan syariah dan transfarasi dengan dokumen yang ada, Terangnya.
Sumber : Humas Baznas Rohil