Ket Gambar: Plt. Kadis PMK Rohil, Robby Kurniawan, S.STP. M.Si
ROKAN HILIR- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kepenghuluan (DPMK) Kabupaten Rokan Hilir terus melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan se Rokan Hilir terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa atau Penghulu.
Koordinasi Dinas PMK dengan pihak kecamatan adalah mengenai pendataan dan verifikasi faktual terhadap para penghulu yang masuk dalam katagori Surat Edaran Mendagri.
“Siang tadi kami sudah koordinasi dengan camat se rohil untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap penghulu yang masuk kategori SE mendagri tersebut, ” kata Plt. Kadis PMK Rohil, Robby Kurniawan, S.STP. M.Si, Kamis (07/08/2025).
Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor : 100.3/4179/SJ tersebut diharapkan dapat berjalan cepat dan lancar.
“Diharapkan senin tanggal 11 agustus 2025 data sudah masuk untuk selanjutnya dilaporkan ke bupati kemudian diteruskan ke gubri dan kemendagri, ” pungkasnya.