Antisipasi Politik Uang, Bawaslu Rohil Imbau KPU Larang Pemilih Bawa Hp ke Bilik Suara

29 Januari 2024

Surat Imbauan Bawaslu Rohil

ROKAN HILIR- Bawaslu Rokan Hilir, Propinsi Riau menghimbau pemilih agar tidak membawa Gawai (Hp) atau handphone ke bilik suara saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Imbauan larangan membawa Gawai (HP) ke bilik suara itu tertuang dalam surat himbauan Bawaslu Rokan Hilir Nomor : 022/PM. 00.02/K.RA-08/01/2024. Surat itu ditujukan Bawaslu kepada Ketua KPU Rokan Hilir.

“Larangan membawa gawai (HP) ke dalam bilik suara pada hari pemungutan dan penghitungan suara itu ada dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 25 angka 1 huruf e yang berbunyi mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara, dan pasal 27 angka (2) berbunyi Pemilih tidak boleh mendokumentasikan gak pilihannya di bilik suara” terang Anggota Bawaslu Jaka Abdillah.

Surat himbauan Bawaslu Rokan Hilir ini sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu, ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap KPU Rokan Hilir ikut secara tegas mengeluarkan surat ke jajarannya di PPK, PPS dan KPPS yang sudah dilantik agar sejalan dengan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan berharap bersama-sama mengawal pelaksanaan pemilu agar aman, damai, bermarwah dan berintegritas.

Larangan membawa HP ke bilik suara sebagai upaya mencegah terjadinya transaksi politik uang sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Asas pemilu yang dikenal selama ini Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil) adalah kesepakatan umum dalam berdemokrasi jadi kalau membawa HP ke dalam bilik suara dan adanya perintah untuk mendokumentasikan surat suara yang sudah dicoblos berarti asas luber dan jurdil tidak terpenuhi, maka dari itu perlu semua pihak menyadari bahwa membawa HP ke dalam bilik suara merupakan suatu kemunduran dalam berdemokrasi dan berimplikasi pelanggaran pidana pemilu. 

Terkait Imbauan Bawaslu tersebut, Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPUD Rokan Hilir, Supriyanto, Senin (29/01/2024) mengatakan pihaknya sudah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti oleh seluruh Ketua KPPS. 

“KPUD Rokan Hilir sudah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan Peraturan KPU No 25 tahun 2023 dan Keputusan KPU No 066 tahun 2024,” Kata Ketua KPUD Rohil Supriyanto, Senin (29/01/2024). 

Lebih lanjut dijelaskan Supriyanto, Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 066 Tahun 2024, “Pemilih dilarang membawa telpon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya dan/atau perekam suara lainnya ke bilik suara dan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara, “tandanya. (**) 

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar