ROKAN HILIR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Honorer untuk tidak terlibat dalam politik praktis karena ada sanksi hukumnya.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rohil, Nasrudin. S.H akrap di sapa Edo.
“Sejauh ini dari pengawasan kami khusus untuk netralitas ASN yang ada di Rokan Hilir kami sudah ada menerima laporan ataupun temuan dari pengawasan kami bahwa, ada salah satu oknum Pegawai Negeri yang diduga menjabat sebagai Pjs disalah satu desa di Rokan Hilir yang diduga sudah melanggar netralitasnya sebagai ASN, “Kata Nasrudin alias Edo, jumat (03/11/2023).
Dijelaskan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rohil saat ini pihaknya sedang melakukan kajian dan penelusuran terhadap temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
“Saat ini kami sedang melakukan kajian kemudian penelusuran juga terhadap temuan tersebut. Nah, untuk saat ini karena belum masuk tahapan kampanye jika ada nanti netralitas dari ASN yang terbukti secara hukum yang melanggar, kami akan merekomendasikan kepada pihak BPKSDM setempat untuk menindaklanjuti dari hasil temuan kami tersebut. Kita serahkan kepada pihak BPKSDM mau memberikan sanksi seperti apa, baik itu sanksi berat ataupun sanksi ringan terkait dengan kedispilinanya, begitu juga Honorer” ujarnya.
Kemudian itu Nasrudin juga menyampaikan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Bawaslu Rokan Hilir melakukan berbagai upaya pencegahan dan himbauan kepada seluruh ASN maupun honorer.
” ASN dan Honorer jangan terlibat politik praktis karna disitu ada aturan-aturan yang melarang UU No. 5 tahun 2014 yang terbaru UU No. 20 tahun 2023 cukup jelas dn tegas (ASN) di larang terlibat dalam politik praktis, terlebih lagi jika sudah memasuki dimasa Kampanye 28 November 2023, Bawaslu dn Sentara Gakumdu akan memproses persoalan pelanggaran Pemilu” Pungkasnya.
Terpisah, Bupati Rohil Afrizal Sintong belum lama ini memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan KPU yang hingga saat ini terus bekerja keras dalam setiap tahapan untuk mensukseskan perhelatan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.