Hak Dipilih & Memilih Yang Dijamin Dalam Konstitusi

21 Juli 2024

Ilustrasi

ROKAN HILIR- Hak di pilih dan memilih adalah hak yang dijamin dalam konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.”

Selain itu, secara spesifik, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dari ketentuan “Kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

“Oleh karena itulah maka memilih dalam pemilihan umum merupakan hak bagi warga negara. Dengan demikian, sebagai hak, dapat dipergunakan atau tidak dipergunakan.

Belum lama ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyampaikan beberapa imbauan bagi masyarakat Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengimbau untuk menggunakan hak pilihnya secara kritis dan rasional.

“Komnas HAM berharap agar setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara kritis dan rasional untuk memilih pemimpin dan para wakil rakyat terbaik yang akan menduduki lembaga eksekutif dan legislatif,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang dikutip bincangriau.com dari sejumlah sumber.

Lembaga tersebut berharap publik tidak hanya mempelajari visi, misi, dan program kerja para kandidat, tetapi juga rekam jejak dan pengalaman para kandidat.

Masyarakat juga diharapkan agar bijaksana dan kritis dalam menanggapi berbagai isu terkait pemilu yang berkembang saat ini dan mengabaikan berbagai tindakan manipulasi serta hoaks, isu SARA, maupun politik uang.

Sebagai rakyat yang akan memberikan suaranya, Atnike mengingatkan calon pemilih untuk ikut aktif turut serta dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024.

“Mengimbau masyarakat untuk turut serta secara aktif mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai aturan, kode etik, dan nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.

Komnas HAM mengungkapkan imbauan tersebut berangkat dari pandangan bahwa Pemilu 2024 merupakan momentum yang sangat menentukan bagi masa depan demokrasi bangsa serta pemenuhan hak sipil dan politik seluruh warga negara.

Sumber: net

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar