ROKAN HILIR-Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Dewan Pimpin Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Rokan Hilir memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat ) tugas dan fungsi seorang saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Sementara Materi Diklat terkait tugas dan fungsi saksi TPS di pemilu disampaikan orang kompeten partai Hanura jelang Pemilu Legislatif Tahun 2024 untuk se- Kecamatan Batu Hampar di Kepenghuluan Bantaian Baru, Sabtu (14/10/23)
Disela Sela Pembuka Pelatihan Ketua DPC Hanura Rohil Cutra Andika Siregar SH MH menjelaskan narasumber pemberian materi pelatihan calon saksi Anggota DPRD Rohil Fraksi Partai Hanura Hj Sunirah S.Pd. Selain itu Ketua Badan Saksi Cabang Mayor Latif, dan Ketua Bina Wilayah Dapil 1 Hendri.
Cutra Andika juga menyebutkan, pelatihan calon Saksi TPS tidak hanya dikecamatan Batu Hampar saja bahkan dilaksanakan dibeberapa kecamatan lainnya yang ada di Rokan Hilir.
Lebih lanjut dijelaskan Cutra Andika, ada beberapa kriteria warga Rohil menjadi calon saksi TPS tersebut seperti memiliki KTP Rohil.
“Ada sebanyak 32 calon saksi TPS dari 6 kepenghuluan dan kelurahan kepanitiaan dibawah Pengurus Anak Cabang (PAC) partai Hanura Kecamatan Batu Hampar,” Ujar Cutra Andika.
Acara pelatihan tersebut dilanjutkan dengan kegiatan simulasi pencoblosan contoh surat suara partai.
Kegiatan pelatihan saksi TPS tersebut juga dihadiri oleh para bakal calon anggota legislatif kabupaten dan bakal calon legislatif Provinsi Riau dari partai Hanura diantaranya, Hj Sunirah S.Pd, Mawardi S.Pd, dan Cutra Andika Siregar, SH, MH dan Hendri.(*)