ROKAN HILIR-KPU Rokan Hilir menetapkan ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.
Ketentuan tersebut sebagai berikut:
1. Partai Politik atau Gabungan Partai yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon harus berkoordinasi dahulu dengan KPU Rokan Hilir untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.
2. Pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon wajib hadir pada saat pendaftaran.
3. Pengurus yang hadir pada saat pendaftaran ketua dan sekretaris dan/atau gabungan partai politik pengsusul dan bakal pasangan calon.
4. Pengurus partai politik dan bakal pasangan calon yang tidak dapat hadir pada saat pendaftaran tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
5. Dalam hal pendaftaran bakal calon tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat daerah, pendaftaran bakal calon yang dilakukan oleh pempinan partai politik tingkat pusat dengan menyertakan surat keputusan tentang pengambilalihan wewenang.
Sedangkan Ketentuan Hadir Dalam Ruangan Pendaftaran dengan uraian sebagai berikut:
1. Membatasi jumlah peserta yang hadir di dalam ruangan tempat dilaksanakannya kegiatan, meliputi:
a. Bakal pasangan calon dan istri 4 orang.
b. Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau TIM Pendukung 16 orang/perpasangan calon sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan.
c. Bawaslu kabupaten 7 orang.
d. Media 10 orang.
2. Tim pendukung yang masuk di area KPU 20 orang/ Perpasangan Calon.
3. Seluruh tamu yang hadir wajib mengunakan ID Card yang sudah disiapkan.
4. Berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik yang disiapkan.
5. Tim LO koordinasi dengan Tim Heldes KPU Rokan Hilir.
Waktu dan Tempat Pendaftaran :
1. Pendaftaran di Mulai Tanggal 27-29 Agustus 2024.
2. Tempat Pendaftaran Kantor Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Jalan Kecamatan KM. 4 Bagansiapiapi.
3. Waktu Pendaftaran Hari Pertama Pukul 08.00 Wib sd 16.00.
4 Waktu Pendaftaran Hari Kedua Pukul 08.00 Wib sd 16.00
5. Waktu Pendaftaran Hari Ketiga Pukul 08.00 Wib sd 23.59.
Sumber: KPU Rohil