Kajati Riau Supardi & Ketua IAD Wilayah Riau Kunker ke Rohil

14 Maret 2023
Kajati Riau saat sampai di kantor Kejari Rohil

BincangRiau.com-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr. Supardi,SH.,MH dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau, Ny. Anik Supardi melakukan Kunjungan Kerja dan Supervisi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Selasa (14/03/2023).

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simare mare, S.H., M.Hum, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, S.H., M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H,

Kedatangan Kajati Riau dan rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Yuliarni Appy, S.H., M.H, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, ketua DPRD Rokan Hilir, Maston, Forkopimda dilingkungan Kabupaten Rokan Hilir serta Pengurus dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Rokan Hilir serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Sesampai di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau itu dipasangkan tanjak oleh Datuk Nasrudin Hasan selaku pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rohil, dan mengikuti prosesi tepuk tepung tawar.

Usai prosesi tepuk tepung tawar dan temu ramah di kantor Kejari Rohil, Kajati Riau dan rombongan melanjutkan kegiatan di Gedung Serba Guna, Bagan Siapiapi.

Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dalam sambutanya, mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi beserta rombongan Kejaksaan Tinggi Riau di Kabupaten Rokan Hilir serta mengucapkan terima kasih karena telah berkunjung ke Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian, dalam penyampaiannya, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, menyampaikan bahwa dengan kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi beserta rombongan Kejaksaan Tinggi Riau kiranya dapat memberi arahan serta bimbingan kepada kami dalam persoalan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam arahannya, menyampaikan bagaimana tentang pengelolaan dana desa.

“Berbicara pengelolaan dana desa tidak lepas dari kata Korupsi. Korupsi, dimaknai dengan perbuatan tidak baik, perbuatan jelek,” kata Kajati Riau.

Kemudian dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang di atur secara khusus dalam Undang- Undang yakni di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir dalam arahannya, Program Jaga Desa sendiri merupakan program Kejaksaan untuk membantu desa dalam melakukan pengelolaan Dana Desa agar efisien dan tepat sasaran untuk pengembangan dan juga pembangunan desa agar lebih tertib serta memberikan pemahaman hukum bagi aparatur desa.

Dalam kesempatan yang sama, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau melakukan supervisi dan Tatap Muka dengan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Anik Supardi, Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Rokan Hilir, serta pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam arahannya, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Anik Supardi menyampaikan dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Rokan Hilir, serta pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang telah ikhlas serta bersedia meluangkan waktu, tenaga, dan fikiran sehingga kegiatan tatap muka dan supervisi ini dapat terlaksana.

Kemudian, dalam arahannya Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Anik SupardiKajato juga menyampaikan Supervisi merupakan program Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat, yang wajib di laksanakan oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan bentuk pelaksanaan dari program kerja Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) yang telah di tetapkan. Supervisi ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi tujuan penting dilakukan supervisi ini untuk memperbaiki, jika ditemukan kekeliruan yang dilakukan IAD Daerah, disisi lain jika ada hal baik yang telah dilakukan oleh IAD Daerah Kabupaten Rokan Hilir, maka hal itu patut diberi apresiasi dan bisa dijadikan contoh IAD Daerah lain. Saya juga ingin menambahkan tujuan supervisi ini adalah sebagai langkah membantu Pengurus Daerah agar lebih baik lagi dalam melaksanakan Program Kerja IAD.

 

Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Supervisi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, berjalan aman tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar