ROKAN HILIR- DPRD Rokan Hilir menggelar rapat pengumuman perubahan keputusan DPRD Rokan Hilir tentang Pembentukan Badan Permusyawarah dan Badan Anggaran ( Banggar), Selasa (19/9/23) malam.
Draf Surat keputusan Bamus dan Banggar tersebut disampaikan oleh wakil Ketua DPRD Hamzah.
Hadir dalam rapat Ketua DPRD Maston ,Wakil Ketua Abdullah ,dan Wakil Ketua Basiran.
Selain itu Hadir juga Bupati Afrizal Sintong dan Sekda H.Fauzi Efrizal dan kepala OPD lingkungan pemerintah Rohil
Dalam sambutanya Hamzah menyampaikan bahwa Pembentukan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD harus berpedoman dengan Peraturan DPRD dan terlampir keputusan Surat Nomor 35 tahun 2023 tahun jabatan 2019 -2024.
“Perubahan jabatan Banggar dan keputusan pembentukan Banggar jabatan 2019- 2024 sesuai usulan dari unsur Fraksi fraksi .,” kata Hamzah
Di kesempatan itu Hamzah juga menegaskan Keputusan sesuai Ketentuan dan berpedoman tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rohil dengan Sedangkan Lampiran perubahan atas keputusan Nomor 36 Banggar masuk dalam sidang jabatan 2019 2024.
“Keputusan sesuai Ketentuan dan berpedoman tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rohil dengan Sedangkan Lampiran perubahan atas keputusan Nomor 36 Banggar masuk dalam sidang jabatan 2019 2024,” pungkasnya.