Ket: Kadisdik Rohil, HM. Nurhidayat, SH
BAGANSIAPIAPI — Sekolah-sekolah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang menerima bantuan dana pembangunan dan revitalisasi diimbau untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, serta tidak melakukan penyimpangan. Konsekuensi hukum atas tindakan penyelewengan dana bantuan pemerintah tersebut dinilai tegas dan jelas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir, H. M. Nurhidayat, S.H., menegaskan imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 perihal Pengawasan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan yang ditujukan kepada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia.
Nurhidayat menyampaikan bahwa pihak Disdikbud Rohil berkomitmen terus mengingatkan seluruh satuan pendidikan penerima bantuan agar menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
”Program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan ini adalah salah satu program prioritas Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto. Tidak bisa main-main apalagi melakukan penyimpangan. Maka kita imbau kepada seluruh sekolah yang menerima program pembangunan dan revitalisasi ini dapat dilaksanakan sebaik mungkin,” ujar Nurhidayat, Minggu (20/09/2026).
Cermin Kasus OTT di Sumsel baru-baru ini.
Peringatan tegas ini dinilai sangat relevan mengingat ketatnya penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar maupun suap sektor pendidikan. Salah satunya seperti pengungkapan kasus oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam kasus di Sumsel tersebut, polisi menetapkan dua staf Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RS dan RB sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya diduga menerima suap dari 12 kepala sekolah terkait dana revitalisasi sekolah tahap pertama yang bersumber dari APBN 2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar nomor 223 Hotel Duta, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Saat penindakan, polisi mengamankan total 23 orang yang terdiri dari 12 kepala sekolah dasar (SD), dua bendahara, empat penyedia, dua pihak vendor, dua staf Sarpras Disdik Banyuasin, dan satu istri kepala sekolah.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa penyidik menyita total uang tunai sebesar Rp102,1 juta dari tangan tersangka dan sejumlah kepala sekolah saat rilis perkara, Jumat (18/9/2026). Uang tunai senilai Rp30,9 juta disita langsung dari RS dan RB, sedangkan Rp71,2 juta disita dari oknum kepala sekolah yang berencana menyerahkannya kepada tersangka.
Kasus OTT Banyuasin tersebut diharapkan menjadi iktibar dan peringatan keras bagi seluruh pengelola satuan pendidikan di Rokan Hilir agar menghindari segala bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program pembangunan sekolah. (Agung)