Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Tersangka DAW

22 Mei 2024

Papua Barat-Bertempat di Jalan Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 

Tersangka yang diamankan, yaitu DAW (63) 
warga halan Mangga Dua RT.03/RW.03, Abepantai, Abepura, Jayapura, Papua. 

Tersangka DAW merupakan Tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017.

Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1) 

Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar