Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Rohil Coffee Morning Bersama dengan Para Insan Pers

8 Juni 2024

ROKAN HILIR-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar kegiatan Coffee Morning bersama dengan para awak media yang bertugas di Bagansiapiapi, ibu kota kabupaten Rokan Hilir. 

Acara tersebut berlangsung di aula media Center KPUD Rohil, Jalan Lintas Kecamatan, Bagan Punak, Jumaat (07/06/2024) pagi. 
 
Kegiatan coffee morning sekaligus sosialisasi Undang-undang Pemilukada serentak 2024 itu dihadiri oleh ketua KPUD Rohil, Eka Murlan didampingi komisioner KPUD Rohil lainnya, Kasat Intelkam Polres Rohil, AKP. Rafidin Lumban Gaol, SH,  Kasi Datun Kejari Rohil, Rendi Panalosa, SH.,MH.
 
” Kami KPU menganggap rekan-rekan media berperan penting dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi pilkada dan menyampaikan informasi tahapan-tahapan pilkada kepada masyarakat, ” kata ketua KPU Rohil, Eka Murlan dalam sambutannya, Jumaat (07/06/2024).
 
Ketua KPU Rohil juga mengatakan, media massa berperan dalam melakukan sosial kontrol sehingga tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan pihaknya bisa berjalan baik, lancar tertib dan aman. 
 
” Tanggung jawab suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini bukan hanya KPU saja tentu menjadi tanggung jawab kita bersama. Sinergitas kedepan ini yang kami harapkan.  Kami selalu membuka ruang, baik ruang diskusi maupun hal-hal lain yang ingin ditanyakan kami selalu terbuka, ” ujarnya.
 
Pada kesempatan itu, Kasi Datun Kejari Rohil, Rendi Panalosa, SH.,MH turut diundang KPU Rohil menyampaikan tentang mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan pilkada 2024.
 
Definisi Tindak Pidana yang disampaikan oleh Kasi Datun Kejari Rohil, Moeljatno (2009 : 59), bahwa pengertian tindakan/perbuatan pidana adalah sebagai berikut: 
 
” Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu,  bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Demikian tindak pidana pilkada merupakan perbuatan suatu perbuatan atau tindakan melanggar aturan yang diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2015  Jo. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo.Undang-undang Nomor 6  Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ” Sebut Kasi Datun Kejari Rohil. 
 
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Rohil, AKP. Rafidin Lumban Gaol, SH menjelaskan sejumlah potensi kerawanan pilkada serentak 2024.
 
“Potensi kerawanan pilkada, keterlambatan Logistik Pilkada sampai ke lokasi,Logistik rusak/basah apabila curah hujan cukup tinggi dan speedboat yang membawa logistik mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Perairan Kecamatan Pasir Limau Kapas), Kekurangan logistik pilkada akibat kesalahan petugas, Kampanye tidak gunakan/tidak sesuai dengan STTP, Penyerahan barang/benda dan souvenir melebihi harga yang ditetapkan oleh KPU, Adanya pengerahan massa dengan gunakan kendaraan (R2, R4 dan R6) kelokasi kampanye,Terjadinya kecamatan dan kecelakaan lalu-lintas, Money Politik, Black Campaign/Kampanye Hitam, Kampanye yang melibatkan anak-anak, Kampanye melibatkan aparat Desa dan ASN, Adanya pengerusakan APK oleh oknum tertentu.  Sedangkan kerawanan pilkada di masa tenang seperti Kampanye terselubung baik oleh Paslon, Tim Kampanye, relawan dan simpatisan, Pembagian sembako, bahan makanan dan barang berharga lainnya kepada pemilih (Money Politik), Pembersihan alat peraga kampanye ( Baliho, Spanduk dan umbul-umbul yangbtisak maksimal. Begitu juga dengan penghitungan suara, terjadinya kekurangan surat suara di TPS yang tumbukan keterlambatan dalam pungut suara, terdapatnya kecurangan dalam hitung suara yang dilakukan oleh petugas KPPS atau pemilih pada pilkada serentak 2024, terdapatnya pemilih yang masuk tidak masuk ke dalam DPT dengan gunakan surat undangan atas nama orang kain, terdapatnya indikasi  jual beli suara yang dilakukan oleh petugaa KPPS dengan oknum tertentu ( kepentingan pok dan individu, kondisi  cuaca yang buruk yang berpotensi ditundanya pelaksanaan pungut suara (banjir/longsor),  kekurangan/ketiadaan petugas TPS, petugas sakit/MD dan kelelahan, ” beber kasat intelkam polres Rohil. (Redaksi) 
 
Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar