ROKAN HILIR-Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) digeledah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan, Rabu -(30/4/25).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.
Perkara tersebut adalah dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan rehabilitasi dan pembangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohil Tahun Anggaran (TA) 2023. Perkara tersebut diketahui telah masuk dalam tahap penyidikan sejak 14 April 2025.
Total anggaran yang dialokasikan melalui DAK Fisik 2023 sebesar Rp40.366.863.000 untuk 41 Sekolah Dasar dengan 207 kegiatan pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi gedung.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya sejumlah item pembelanjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan disinyalir telah disalahgunakan.
Saat dikonfirmasi siapa- siapa saja para saksi yang sudah di periksa oleh Penyidik lalu Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH.,MH., membenarkannya.
Kegiatan tersebut (penggeledahan Disdikbud Rohil) benar ada nya, untuk hal teknis belum dapat kita sampaikan dulu ya, tutup Zikrullah.
Sumber: Sumatra Times