Kadis DP2KBP3A Rohil Bantah Pemberitaan Menyebutkan Beberapa Kepenghuluan Tidak Menerima Uang Saku/Transportasi Kegiatan Program KKBPK Tahun 2024

2 Juni 2025

ROKAN HILIR- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membantah tidak membayarkan Uang Saku/Transportasi kegiatan Persiapan Program KKBPK Berbasis Data Kader PPKBD Dan Sub PPKBD Tahun 2024 seperti berita yang beredar.

Hal itu diungkapkan Plt. Kadis DP2KBP3A Rohil, Wiwik Shinta, S.Pi.MSi saat di wawancara wartawan, Senin (02/06/2025).

” Kami mengklarifikasi berita yang telah keluar, jadi kami dari Dinas DP2KBP3A menilai ada kekeliruan dalam berita tersebut, itu sebetulnya bukan honor tapi transportasi dan tidak ada yang tidak dibayarkan, ” kata Wiwik Shinta.

Dijelaskan Kadis DP2KBP3A, untuk kegiatan Persiapan Program KKBPK Berbasis Data Kader PPKBD Dan Sub PPKBD Tahun 2025 itu belum dapat dibayarkan karna terbentur dengan dana salur yang belum dikirim.

“Setelah saya pertanyakan dengan Sub bidang terkait dengan kegiatan tersebut tidak ada yang tidak dibayarkan. Kalau terkait transportasi program di tahun 2025 itu belum dapat dibayarkan karna terbentur dengan dana salur yang belum dikirim di tahun 2025, ini yang mau kita luruskan pemberitaan yang sudah keluar karena informasi itu tidak benar, ” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan Wiwik Shinta, pembayaran uang saku/ transportasi Program KKBPK Berbasis Data Kader PPKBD Dan Sub PPKBD Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan :

1. Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Oprasional Keluarga Berencana Tahun 2024.

2. Surat Keputusan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir Nomor 32A Tahun 2024 Tentang Penetapan Nana Penerima Uang Saku/ Trasportasi Persiapan Program KKBPK Berbasis Data Oleh Kader PPKABD se- Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024.

3. Surat Keputusan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir Nomor 32B Tahun 2024 Tentang Penetapan Nana Penerima Uang Saku/ Trasportasi Persiapan Program KKBPK Berbasis Data Oleh Kader PPKABD se- Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024.

” Bahwa pembayaran uang saku/ transportasi Persiapan Program KKBPK Berbasis Data Oleh Kader PPKABD se- Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 di kepenghuluan Suak Air Hitam Kecamatan Pakaitan telah dibayarkan berdasarkan SK DP2KBP3A Tahun 2024 kepada pihak yang bersangkutan. Pembayaran Bulan Januari s/d Mei 2024 penerima adalah Hayatun, Amd (PPKBD) dan Elida Egawati M. Br P, AM.Keb (Sub PPKBD). Pembayar untuk Bulan Juni s/d Oktober 2024,penerima adalah Elida Egawati M. Br P, AM.Keb (PPKBD) dan Sapitri Harahap (Sub PPKBD), “bebernya.

Terkait pemberitaan sebelumnya, Kadis DP2KBP3A menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat perihal hak jawab kepada media yang bersangkutan guna untuk meluruskan pemberitaan yang beredar.

“Jadi kami dari Dinas DP2KBP3A berusaha membuat semacam surat balasan untuk menyampaikan hak jawab ke media tersebut, karna nanti kami khawatir berita ini dilebarkan kemana-mana, ” pungkasnya.

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar