Ket: Bupati Rohil, H. Bistamam didampingi Inspektur Daerah Rohil H. Sarman Syahroni serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Rohil, Khoirul Fahmi foto bersama dengan Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid
JAKARTA- Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) salah satu Kabupaten di Indonesia yang belum disahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk mempercepat proses pengesahan RTRW tersebut, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam didampingi sejumlah pejabat teknis langsung menemui Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di Kantor pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.
Kunjungan Bupati Rokan Hilir dan rombongan ke Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia tersebut ingin melakukan koordinasi strategis agar proses persetujuan substansi RTRW ini dapat segera rampung dalam waktu dekat.
“Kepastian tata ruang merupakan kunci utama untuk menarik investasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir. “Kami berharap dukungan penuh dari kementerian agar dokumen RTRW ini segera disahkan, sehingga program-program strategis daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak terhambat masalah zonasi lahan,” ujar H. Bistamam.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan apresiasi atas proaktifnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam mengawal isu tata ruang. Ia menekankan pentingnya keselarasan pemanfaatan ruang dengan kebijakan nasional, terutama terkait perlindungan kawasan hutan dan lahan pangan berkelanjutan. Nusron menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti koordinasi ini dengan memberikan asistensi teknis agar persyaratan yang masih diperlukan dapat segera dipenuhi oleh Pemkab Rohil guna mempercepat keluarnya persetujuan substansi tersebut.
Turut mendampingi Bupati, Inspektur Daerah Rohil H. Sarman Syahroni serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Rohil, Khoirul Fahmi.
Diketahui, Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bermanfaat sebagai panduan legal pengembangan wilayah, mengendalikan pemanfaatan ruang, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang serasi.
RTRW menjamin kepastian hukum bagi investor, mencegah konflik lahan, meningkatkan efisiensi pembangunan, serta melindungi lingkungan dengan mengatur zonasi yang jelas.
Berikut adalah rincian manfaat disahkannya RTRW:
Panduan Pembangunan Terstruktur: Memberikan arah dan kebijakan yang jelas untuk pengembangan wilayah yang sesuai dengan potensi dan karakteristik lokal.
Kepastian Hukum dan Investasi: Memberikan legalitas dalam pemanfaatan ruang, yang menarik investor karena adanya kepastian tata ruang.
Pengendalian Pemanfaatan Lahan: Mencegah konflik pemanfaatan lahan dengan menetapkan zonasi yang jelas, seperti memisahkan kawasan permukiman dari industri.
Perlindungan Lingkungan Hidup: Mencegah dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan dengan menetapkan kawasan lindung dan resapan air.
Efisiensi dan Efektivitas Pembangunan: Mengoptimalkan distribusi fungsi ruang, memastikan pembangunan infrastruktur (energi, komunikasi, transportasi) lebih terencana.
Peningkatan Kualitas Hidup: Menciptakan ruang wilayah yang aman, nyaman, dan produktif bagi masyarakat.
RTRW berlaku sebagai dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan pembangunan agar tertata rapi dan tidak sembarangan. (Ag/Sup)