Ket: Tanda Terima Laporan Masyarakat
ROKAN HILIR- Sengketa lahan antara masyarakat Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dengan PT Sindora Seraya kembali mencuat. Sebanyak 21 Kepala Keluarga (KK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengusut tuntas dugaan perampasan dan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 42,5 hektare yang diklaim telah berlangsung selama hampir 16 tahun.
Perwakilan Warga Sungai Sialang, Jusmadi menegaskan telah menguasai dan mengelola lahan perkebunan tersebut sejak 2010 dengan kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari tingkat RT hingga kepenghuluan, serta bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Akibat aktivitas perusahaan di areal tersebut, warga memperkirakan total kerugian materiil dan potensi hasil kelapa sawit mencapai Rp28,075 miliar.
Dua Surat BPN Perkuat Posisi Warga
Perjuangan masyarakat didasari oleh dua dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pertanahan negara:
Surat BPN RI (2013): Nomor 198/6-14/II/2013 menegaskan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sindora Seraya hanya berada di wilayah Teluk Pulau Hulu, Bantaian, dan Teluk Pulau Hilir. Wilayah Sungai Sialang Hulu tidak terdaftar dalam HGU perusahaan.
Surat Kanwil BPN Riau (2020): Nomor HP.01/3072-14/IX/2020 kembali mengonfirmasi tidak ada HGU PT Sindora Seraya di atas lokasi lahan yang dipersoalkan warga.
Respon Akademisi dan Pakar Hukum.
Pandangan dan desakan hukum, Fauzi Zaharjhon, S.H., M.H Akademisi dan Praktisi Hukum menjelaskan, Indikasi tindak pidana perampasan lahan sangat kuat mengingat dua surat resmi BPN menyatakan lokasi tersebut di luar HGU.
“Kejati Riau harus menelusuri dasar hukum penguasaan lahan oleh perusahaan dan memeriksa legalitas dokumen kedua pihak, ” pintanya.
Sementara, Dr. Elviriadi, M.Si Pakar Hukum dan Lingkungan menegaskan, Pemerintah dan APH wajib memberikan kepastian hukum sesuai mandate Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 5/1960 (UU PA). Penanganan harus transparan agar konflik agraria berkepanjangan ini tidak merugikan masyarakat kecil.
“Melalui laporan resmi ke Kejati Riau, 21 warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, serta mengembalikan hak atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan, ” Pungkasnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait masih terus dilakukan. (Tim)