Ket: Ketua Panwas Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran,Zulkifli foto Bersama Ketua Panitia, Aji Damaryanto Usai Memberikan Klarifikasi
Panitia usai ROKAN HILIR — Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir memanggil dan meminta klarifikasi dari Ketua Panitia Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran, Aji Damaryanto, pada Rabu (2/9/2026). Pemanggilan ini terkait dengan dugaan pelanggaran aturan persyaratkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik salah satu Bakal Calon (Bacalon) Penghulu, Effendi Simbolon.
Ketua Panwas Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran, Zulkifli, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan yang masuk dari salah satu bacalon pada 31 Agustus 2026. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 33 huruf (o), serta Perbup Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 27 huruf (d) dan Pasal 28 huruf (u).
”Kami telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut dengan meminta keterangan langsung dari Terlapor I, yakni Ketua Panitia Pilpeng,” ujar Zulkifli, Kamis (3/9/2026).
Dalam proses klarifikasi tersebut, Aji Damaryanto menegaskan dalam kondisi sehat dan bersedia memberikan penjelasan. Ia membenarkan keterlibatannya sebagai Terlapor I terkait keabsahan SKPI setara SMA milik Effendi Simbolon (Terlapor II).
Aji menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan bacalon yang bersangkutan, ijazah SMA tersebut hangus akibat musibah kebakaran rumah. Ia meyakini SKPI tersebut sah digunakan sebagai dokumen persyaratan berdasarkan Permendikbud RI Nomor 29 Tahun 2014 Bab II Pasal 2 ayat (1).
”Laporan ini merupakan hak warga negara untuk mendapatkan kejelasan. Kami meresponsnya secara terbuka dan berpatokan pada aturan Permendikbud tersebut. Semua keterangan yang saya berikan benar dan siap dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Aji saat diperiksa.
Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap panitia pemilihan, Panwas telah menjadwalkan klarifikasi lanjutan terhadap Effendi Simbolon selaku Terlapor II.
”Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Panitia Pilpeng tingkat kabupaten. Hasil pemeriksaan ini akan dituangkan dalam berita acara sebelum diambil keputusan akhir oleh Panitia Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran,” tegas Zulkifli.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Panitia Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran, Aji Damaryanto, membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan tersebut. Ia menegaskan proses yang berlangsung masih dalam tahap klarifikasi. (Tim)