Panwas Pilpeng Pedamaran Cecar Balon Penghulu Efendi Simbolon 29 Pertanyaan Terkait SKPI, Kadis PMK Rohil Enggan Menjawab Konfirmasi Wartawan

5 September 2026

Ket: Foto Bersama Panwas Pilpeng dan Balon Penghulu Pedamaran Usai Melaksanakan Klarifikasi

​ROKAN HILIR — Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memanggil salah satu Bakal Calon (Balon) Penghulu, Efendi Simbolon, pada Kamis (3/9/2026).

​Pemanggilan di Sekretariat Panwas, Jalan Poros Utama Pedamaran tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) setara SMA yang dilaporkan oleh pelapor sebelumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, Panwas mencecar Efendi dengan 29 pertanyaan mengenai keabsahan dan latar belakang penggunaan SKPI sebagai dokumen pendaftaran.

​”Ya, kemarin kita jadwalkan pemanggilan terhadap bakal calon penghulu, Bapak Efendi Simbolon, untuk dimintai klarifikasi terkait persyaratan calon, yaitu SKPI,” kata Ketua Panwas, Zulkifli, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (4/9/2026).

​Zulkifli menambahkan, mayoritas pertanyaan yang diajukan berfokus pada pokok permasalahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). 

​”Pertanyaan yang kami ajukan dijawab satu per satu oleh terlapor. Semua pertanyaan dan jawaban kita muat di dalam berita acara klarifikasi untuk proses selanjutnya dan sebagai bahan laporan ke panitia kabupaten,” ujar Zulkifli.

​Dalam proses pemeriksaan, Efendi Simbolon menyampaikan sejumlah poin penting terkait penggunaan dokumen tersebut.

Dijelaskan Zulkifli, alasan penggunaan SKPI, Balon Penghulu, Efendi Simbolon menjelaskan bahwa ijazah SMA miliknya hangus terbakar. dan merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, pihak sekolah atau dinas terkait tidak dapat menerbitkan blangko ijazah baru, sehingga diterbitkan SKPI yang memiliki kedudukan hukum sah sebagai pengganti ijazah asli.

​Lebih lanjut keterangan dari Balon sebagai telapor dua, musibah kebakaran yang menghanguskan ijazah SMA miliknya terjadi pada tahun 2003 di Jalan Poros Hilir, Tanah Wakaf RT 12, Kepenghuluan Pedamaran.

Keterangan terkait ​keberadaan Ijazah SD dan SMP, Efendi menegaskan bahwa ijazah SD dan SMP miliknya selamat karena disimpan di dalam koper. Sementara itu, ijazah SMA ikut terbakar karena dipajang dalam bingkai di dinding rumah.

Panwas Pilpeng Kepenghuluan Pedamaran juga mempertanyakan kepada Efendi Simbolon ​prosedur pengurusan SKPI. Dalam keterangan yang bersangkutan pembuatan SKPI diajukan ke Dinas Pendidikan dengan melengkapi surat keterangan kehilangan dari Polsubsektor Bangko di Rokan Baru (berdasarkan surat pengantar dari desa), Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000, serta menghadirkan dua orang saksi seangkatan yang menunjukkan ijazah asli mereka.

​Klarifikasi Laporan Kepolisian: Mengenai perbedaan”terbakar” dan laporan “kehilangan” di kepolisian, Efendi menjelaskan bahwa laporan kehilangan dibuat karena bentuk fisik ijazahnya sudah tidak ditemukan lagi pascakebakaran.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) mendalami keabsahan dokumen persyaratan bakal calon (balon) atas nama Efendi Simbolon. Sorotan juga tertuju pada status sekolah dan kesesuaian data dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau dokumen pengganti yang dilampirkan.

​Pihak Panwas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran pihaknya dari media online dan rekam jejak historis, SMA Negeri 1 Ranto Peureulak baru resmi berubah status menjadi sekolah negeri pada tahun 1992. Sementara itu, Efendi Simbolon tercatat sebagai alumni lulusan tahun ajaran 1990/1991.

​Perbedaan rentang waktu ini memicu pertanyaan dari Panwas mengenai alasan pencantuman nama sekolah asal SMA Negeri 1 Ranto Peureulak pada berkas SKPI milik yang bersangkutan, padahal pada masa kelulusannya sekolah tersebut diduga masih berstatus swasta.

​Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak terlapor dua menyampaikan penjelasan langsung kepada Panwas. Menurut penjelasannya, penulisan nama sekolah negeri pada dokumen tersebut terjadi karena adanya proses penyesuaian administratif akibat perubahan nama dan alih status lembaga pendidikan dari sekolah swasta menjadi sekolah negeri.

​Kemudian Panwas Pilpeng, Kepenghuluan Pedamaran terus meminta keterangan tambahan dari Balon terlapor dua untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan administrasi calon penghulu yang dilampirkan apakah telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

​Proses klarifikasi diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh Efendi Simbolon selaku terlapor dua.

​Dalam memberikan klarifikasi, Balon Penghulu Pedamaran, Efendi Simbolon mengahrapkan persyaratan SKPI yang dilampirkan sebagai syarat calon diterima.

“Saya berharap SKPI yang diserahkan kepada panitia Pilpeng dapat diterima sebagai persyaratan administrasi. Sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, SKPI memiliki nilai penghargaan hukum dan kedudukan yang sama dengan ijazah asli,” kata Efendi.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Jumat (03/09/2026), Kepala Dinas PMK Rohil, Dr. Basri, SKM., M.Kes., terkait syarat calon SKPI, namun hingga berita ini diturunkan tidak memberikan keterangan.

​Pertanyaan publik mengenai kriteria serta kelengkapan berkas yang diwajibkan bagi para calon penerima SKPI hingga saat ini masih bergulir. Ketidakjelasan ini memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian prosedur tersebut.

​Upaya konfirmasi lanjutan akan terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan resmi dan perimbangan berita (cover both sides) dari Bakal Calon (Balon) Penghulu, Efendi Simbolon dan pihak Dinas PMK Rohil. (Tim) 

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar