Oo Walah,,, Sudah 27 Tahun Usia Rohil, Sektor Perikanan Belum Masuk Dalam Daftar Rincian Jenis Objek Pemungutan PAD

6 Oktober 2026

Ket: Hasil Perikanan Rokan Hilir

BAGANSIAPIAPI — Memasuki usia ke-27 tahun Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berbagai sektor pembangunan terus digenjot untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, di tengah upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor kelautan dan perikanan yang selama ini dikenal sebagai salah satu potensi andalan daerah pesisir tersebut, dinilai masih luput dan belum masuk dalam daftar rincian jenis objek pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

​Sebagai daerah yang memiliki garis pantai yang luas serta perairan umum daratan yang subur, Rokan Hilir menyimpan kekayaan sumber daya perikanan yang melimpah mulai dari hasil tangkapan nelayan tradisional, perikanan budidaya, hingga sektor hilirisasi dan perdagangan hasil laut.

Bagansiapiapi bahkan sejak lama dikenal luas sebagai salah satu sentra penghasil ikan tangkapan laut yang penting di Pulau Sumatera.

​Kendati demikian, dalam lembaran rincian jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang berlaku saat inI termasuk yang diatur melalui peraturan daerah terkait pungutan khusus yang bersumber secara langsung dari potensi ekonomi perikanan belum terakomodasi secara optimal sebagai pos PAD di bawah kewenangan Dinas Perikanan.

​Sejumlah kalangan menilai, setelah 27 tahun otonomi daerah berjalan, sudah saatnya Pemkab Rokan Hilir melakukan terobosan strategis dan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tata kelola pendapatan daerah. Mengingat sektor perikanan melibatkan mata rantai ekonomi yang luas, mulai dari aktivitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI), retribusi dermaga pendaratan, hingga kontribusi dari distribusi dan perizinan terkait, optimalisasi sektor ini diyakini mampu menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi kas daerah.

​”Potensi perikanan kita luar biasa besar dan menjadi denyut nadi perekonomian masyarakat pesisir. Jika sektor ini dapat dipetakan, ditata regulasinya secara tepat, dan diintegrasikan ke dalam instrumen Pendapatan Asli Daerah tanpa memberatkan nelayan kecil, hal ini tentu akan mendongkrak kemandirian fiskal Rohil ke depan,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik lokal.

​Masyarakat dan para pelaku usaha perikanan berharap momentum HUT ke-27 Kabupaten Rokan Hilir dapat menjadi refleksi bersama bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memperbarui regulasi serta memperluas basis PAD (intensifikasi dan ekstensifikasi) agar potensi perikanan benar-benar hadir nyata dalam kontribusi pembangunan daerah.

Tanggapan Kepala Bapenda Kabupaten Rokan Hilir Terkait Potensi PAD Sektor Perikanan.

​Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir, Drs. H Ferry H Parya memberikan tanggapan terbuka mengenai belum optimalnya atau belum tersentuhnya sektor perikanan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Rokan Hilir.

​Ferry H Parya menegaskan bahwa pada prinsipnya, segala bentuk pungutan, baik pajak daerah maupun retribusi daerah, tidak dapat dilakukan secara sembarang, melainkan harus berlandaskan pada regulasi dan kewenangan yang sah serta mengikat secara hukum.

​”Pada dasarnya, kami di Bapenda melakukan pemungutan baik untuk pajak daerah maupun retribusi daerah berdasarkan kewenangan yang telah diatur secara jelas di dalam regulasi yang berlaku,” ujar Feri Parya.

​Adapun landasan hukum utama yang menjadi pedoman Bapenda Rokan Hilir dalam mengelola sumber-sumber pendapatan daerah saat ini meliputi:

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

​Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

​Prospek dan Masukan Strategis ke Depan.

​Melihat luasnya potensi sektor perikanan di Kabupaten Rokan Hilir, Bapenda melihat peluang besar sektor ini untuk dikembangkan menjadi salah satu sumber kontribusi signifikan bagi peningkatan PAD di masa mendatang.

​Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kontribusi dari sektor perikanan ke depan dapat dioptimalkan melalui empat komponen utama Pendapatan Asli Daerah, yaitu:

​1. Pajak Daerah
Pungutan pajak yang dikenakan atas objek atau kegiatan ekonomi di sektor perikanan yang memenuhi kriteria peraturan perpajakan daerah.

​2. Retribusi Daerah
Pungutan atas layanan atau pemberian izin tertentu dari pemerintah daerah yang dinikmati oleh pelaku usaha atau masyarakat di sektor perikanan.

​3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Potensi kontribusi melalui badan usaha atau kerja sama strategis daerah yang mengelola aset di sektor perikanan.

​4. Lain-lain PAD yang Sah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengagendakan Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan sepanjang bulan Oktober ini.

​Kepala Bapenda menyatakan bahwa raker tersebut tidak hanya melibatkan OPD konvensional pengelola pendapatan, tetapi juga akan diperluas untuk merangkul OPD yang memiliki potensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​”Di bulan Oktober ini jadwal kita raker dengan teman-teman OPD pengelola pendapatan, bisa kita kembangkan dengan OPD yang punya potensi besar untuk PAD termasuk perikanan, dan sektor lainnya,” ujarnya. (Agung)

Toko-mempromosikan-kedatangan-Apple-Watch-Series-4-dan-iPhone-XS
berita terkait
Komentar